makalah
BATAS TERITORIAL INDONESIA
FIKMAKALAH.BLOGSPOT.COM
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,Karena berkat karuniaNya lah kami telah dapat menyelesaikan ini .kami tulis Makalah ini berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan dari berbagai sumber bacaan dan Penelitian lainnya.
Makalah ini diberi Judul “penyerbuan kantor pdi 27 juli 1996” Dengan terselesainya penulisanMakalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu guru bidang studi Yang telah banyak memberikan masukankepada kami sehingga terselesainya Makalah ini., Serta kepada Orang tua dan teman-teman yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun tidak langsug dalam menyelesaikan Makalah ini.
kami menyadari keterbatasan ilmu, Penelitian dan pengalaman dalammembuat Makalah ini, oleh karena itu, Masukkan berupa saran dan kritikan yang berguna sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini dan semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan juga para pembaca.
DAFTAR ISI :
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. RUMUSAN MASALAH 1
C. TUJUAN PENULISAN 1
BAB 2 PEMBAHASAN 2
BAB 3 PENUTUP 7
A. KESIMPULAN 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 13.466 pulau serta terletak di antara Samudera Pasifik dan Indo-Australia serta berada di antara benua Asia dan Australia. Sehingga dengan demikian Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis di dunia. Wilayah negara Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil, dengan luas lautan 3.257.483 km² dan luas daratan 1.922.570 km².
B. RUMUSAN MASALAH
1. Berapa luas negara indonesia ?
2. Apa saja batas teeritorial indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk memenuhi tugas geografi
2. Untuk mengetahui berapa luas negara indonesia
3. Untuk mengetahui apa saja batas batas terirorial indonesia
BAB II PEMBAHASAN MATERI
Batas Teritorial Indonesia – Negara Indonesia merupakan negara yang berbentuk kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 13.466 pulau serta terletak di antara Samudera Pasifik dan Indo-Australia serta berada di antara benua Asia dan Australia. Sehingga dengan demikian Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis di dunia. Wilayah negara Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil, dengan luas lautan 3.257.483 km² dan luas daratan 1.922.570 km².
Berdasarkan posisi geografisnya, Indonesia memiliki batas-batas yaitu:
• Utara : Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan
• Selatan : Australia, Samudera Hindia
• Barat : Samudera Hindia
• Timur : Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik
1. Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Laut teritorial meliputi suatu jalur laut yang berbatasan dengan perairan kepulauan yang disebut perairan internal. Termasuk dalam laut teritorial ialah ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Kedaulatan dari laut teritorial dilaksanakan menurut ketentuan Konvensi Internasional PBB tentang Hukum Laut.
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen atau benua adalah perluasan perimeter pada masing-masing benua yang terhubung dengan dataran pesisir. Sebagian besar landas kontinen terbentuk pada masa glasial, yang kemudian tenggelam di laut dangkal atau teluk pada periode interglasial. Adapun tingkat kedalaman landas benua < 150 meter, dan diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar maksimal sejauh 200 mil.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya. Adapun di Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diawali dengan dikeluarkannya Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957, bertepatan dengan lahirnya Wawasan Nusantara yang menjadi cikal bakal. Kemudian, pada tanggal 21 Maret 1980 ditetapkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedaulatan negara Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman ruang udara di atas laut teritorial, serta dasar laut dan tanah di bawahnya, termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi :
1. Wilayah Daratan, yaitu daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste,
2. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contohnya, Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina,
3. Wilayah Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan posisi geografisnya, Indonesia memiliki batas-batas yaitu:
• Utara : Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan
• Selatan : Australia, Samudera Hindia
• Barat : Samudera Hindia
• Timur : Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik
B. SARAN
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan kita tentang batas teritorial indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://bahasapedia.com/batas-teritorial-indonesia/
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments