BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara. Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat berhuninya warga negara dan berbagai kegiatan suatu negara, termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. apa yang di maksud wilayah negara?
2. Apa saja ruang lingkup wilayah negara?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengatahui apa yang di maksud wilayah negara.
2. Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup wilayah negara.
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WILAYAH NEGARA
Menurut I Wayan Parthiana, wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan berbagai aktivitasnya. Ensiklopedia umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup, dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Dalam hal ini, wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan ruang udara sebagai tempat tinggal,tempat hidup, dan sumber kehudupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya, tanah, air dan udara.
Dalam buku karangan Sri Haryati dan Ahmad Yani, wilayah negara indonesia termasuk dalam divided or separated, yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut dan/atau negara lain. Dengan kata lain, indonesia merupakan negara yang batas wilayahnya dengan negara lain di pisahkan oleh perairan laut atau negara lain.
Pada UUD 1945 pasal 25A, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berciri nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
UU nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah Negara menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan, dan udara.
Undang-Undang nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah republik indonesia yang selanjutnya di singkat wilayah indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-unfangan yang berlaku.
B. RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara. Dalam ruang lingkup itu, tidak hanya mencakup daratan, tapi juga perairan, serta ruang udara di atasnya.
I Wayan Parhiana (1994) menyatakan bahwa wilaah negara sebagai ruang, tidak saja serdiri atas daratan atau tanah, tetapi juga perairan dan ruang udara. Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh setiap negata, sedangkan wilayah perairan, khususnya wilayah laut hanya di miliki oleh negara pantai atau negara yang di hadapan pantainya derdapat laut. Maka wilayah negara meluputi hal-hal berikut
1. wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
wilayah daratan di definisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara atau penduduk negara bersangkutan. Mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah dibawah daratan tersebut.
2. wilayah perairan
wilayah perairan adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa “Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman nya.”
3. wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah perairan
wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di wilayah perairan. Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4. Wilayah ruang angkasa
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan diatas wilayah perairan.
Selain itu, dalam pembagian wilayah negara juga terdapat wilayah ekstraterirorial, yang merupakan suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu negara. Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut adalah kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka dibawah bendera negara tertentu dan tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
Ruang lingkup wilayah negara juga meliputi wilayah negara berdasarkan batas-batas yang di atur. Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
1. batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah;
2. batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, parit;
3. batas menurut perhitungan, berupa garis lintang dan garis bujur.
Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketiak air sedang surut. Adapun laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas atau perairan internasional (mare liberium)
BAB III PENUTUP
Ensiklopedia umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup, dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Dalam hal ini, wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan ruang udara sebagai tempat tinggal,tempat hidup, dan sumber kehudupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya, tanah, air dan udara.
Ruang lingkup wilayah negara meliputi:
1. wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
wilayah daratan di definisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara atau penduduk negara bersangkutan. Mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah dibawah daratan tersebut.
2. wilayah perairan
wilayah perairan adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara. Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa “Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalaman nya.”
3. wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah perairan
wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di wilayah perairan. Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4. Wilayah ruang angkasa
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan diatas wilayah perairan.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments