makalah PKN tentang peraturan tentang wilayah Indonesia

BAB I PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara. Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat berhuninya warga negara dan berbagai kegiatan suatu negara, termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.

B.   RUMUSAN MASALAH

1.      apa yang di maksud wilayah negara?
2.      Apa saja ruang lingkup wilayah negara?

C.   TUJUAN PENULISAN

1.      Untuk mengatahui apa yang di maksud wilayah negara.
2.      Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup wilayah negara.





BAB II PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN WILAYAH NEGARA

Menurut I Wayan Parthiana, wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan berbagai aktivitasnya. Ensiklopedia umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal, tempat hidup, dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut. Dalam hal ini, wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan ruang udara sebagai tempat tinggal,tempat hidup, dan sumber kehudupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya, tanah, air dan udara.
Dalam buku karangan Sri Haryati dan Ahmad Yani, wilayah negara indonesia termasuk dalam divided or separated, yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut dan/atau negara lain. Dengan kata lain, indonesia merupakan negara yang batas wilayahnya dengan negara lain di pisahkan oleh perairan laut atau negara lain.
Pada UUD 1945 pasal 25A, disebutkan bahwa  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berciri nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
UU nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah Negara menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah wilayah NKRI yang meliputi daratan, lautan, dan udara.
Undang-Undang nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah republik indonesia yang selanjutnya di singkat wilayah indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-unfangan yang berlaku.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini




1 2 3

Post a Comment

0 Comments