kelas xii
MAKALAH PPKN TENTANG PENGERTIAN DAN PRINSIF-PRISIF DEMOKRASI
by
A. Taufik
October 11, 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara indoneisa adalah negara demokrasi, dimana pemerintahan berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan memimpin untuk kepentingan rakyat. Sangat penting bagi kita mengetahui pengertian demokrasi dan prinsip demokrasi.
B. TUJUAN PENILISAN
Apa pengertian demokrasi?.
Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi?.
C. RUMUSAN MASALAH
Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
BAB II PEMBAASAN
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani tepatnya dari kata demos dan kratos/kratein. Demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti pemerintahan. Jadi pengertian demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi.
Selain pengertian ini, banyak pula pengertian demokrasi oleh para ahli.
Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut Henry B. Mayo, Demokrasi adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut C.F Strong, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan pada mayoritas.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
1. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kekusaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
Suatu pemerintahan yang berdiri dalam suatu negara harus tunduk sepenuhnya dengan rakyat (yang diperintah). Apabila pemerintahan tidak berdasarkan keinginan rakyat, berarti negara tersebut menjalankan sistem monarki absolut yang berbanding terbalik dengan paham demokrasi. Pemerintah harus terus mengontrol dan dikontrol oleh rakyat, apakah sistem pemerintahan sudah selaras dengan tujuan bangsa dan negara. Pemerintahan yang demokratis harus mampu memenuhi tuntutan mayoritas rakyatnya.
3. Kekuasaan Mayoritas
Di suatu negara yang penuh dengan perbedaan ini, khususnya di Indonesia, akan selalu ada pihak mayoritas dan minoritas. Di negara yang menganut sistem demokrasi, suatu permasalahan biasanya diselesaikan dengan musywarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak menentukan kemufakatan, maka suara mayoritaslah yang akan menang.
Mayoritas inilah menjadi wakil suara terbanyak dari rakyat, sehingga lebih berkuasa dibandingkan kaum minoritas.Dalam hali ini sering dilakukan dengan cara pemungutan suara. Seperti yang telah bangsa kita lakukan, setiap pemimpin yang masa jabatannya telah usai, kita akan memilih pemimpin lagi untuk jangka waktu ke depan dengan pemilihan umum.
4. Hak-hak Minoritas
Hak minoritas adalah sejumlah wewenang dan hal-hal yang seharusnya bisa diterima dan dinikmati, kepada sekelompok kecil orang dalam suatu etnis, perkumpulan, perhimpunan, organisasi, lembaga, atau bahkan negara dengan kelompok besar atau kelompok mayoritas dilingkungannya.
Menurut Parsudi Suparlan, kelompok minoritas merupakan orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda.
Mereka tidak hanya diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat hidup mereka,namun juga menempati posisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik. Dalam negara demokrasi, warga mayoritas harus turut serta melindungi hak-hak minoritas. Dalam hal itu diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
5. Jaminan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia yang hidup dalam suatu negara yang demokratis meliputi hak untuk hidup dan pekerjaan layak yang harus terus diawasi dan ditinjau oleh pemerintah. Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang cukup panjang.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk menegaskan dasar hukum untuk menegakkan dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh kalian sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.
6. Pemilihan yang Bebas, Adil, dan Jujur
Bebas berarti bahwa setiap warga negara berhak memilih para calon pemimpin atas keinginannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari orang lain. Jujur dalam hal ini mempunyai arti bahwa semua orang yang terlibat dalam pemilihan umum ini harus bertindak jujur, baik dari kalangan pemerintah, badan pengawas, panitia, partai politik, para calon wakil rakyat maupun rakyat sebagai pemilih. Hal ini masih menjadi permasalahan yang cukup pelik di Indonesia, dimana kejujuran masih menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan. Adil dalam hal ini mempunyai arti bahwa semua orang yang terlibat dalam pemilu berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dalam melakukan pemilihan tersebut.
7. Persamaan di Depan Hukum
Negara yang menganut sistem demokrasi harus menegakkan hukum setegak-tegaknya. Tidak ada ketimpangan dalam menetapkan hukum yang berlaku. Semua harus menerapkan keadilan hukum yang merata. Entah itu rakyat kecil, pejabat, bahkan anggota parlemen jika melanggar hukum harus di hukum sebagaimana mestinya. Namun dalam beberapa kasus di Indonesia, uang masih berkuasa dalam pembelian hukum. Hukum yang sudah di terapkan belum bisa di jalankan dengan baik. Tajam kebawah tumpul ke atas. Masih ingatkah Anda dengan kasus seorang nenek yang mengambil kayu dan di tuduh mencuri oleh sang pemilik kebun dan akhirnya nenek tersebut dihukum selama tiga bulan. Sunnguh miris hal-hal semacam itu masih terjadi di negeri yang katanya demokrasi ini. seagala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sudah di atur dalam sebuah konstitusi.
Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain.
8. Proses Hukum yang Wajar
Proses hukum yang wajar yang dimaksud disini adalah membela kebenaran dan menghukum yang salah. Meski hal tersebut seringkali diucapkan oleh aktivis-aktivis demonstrasi namun hal itu seakan menjadi angin lalu bagi aparat dan penegak keadilan. Nyatanya, masih ada saja penegak keadilan yang bersedia meneriam suap dan membela yang salah. Tentu ini menjadi hal yang menghawatirkan bagi kita, karena negara kita adalah negara hukum. Hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa adanya unsur suap-menyuap.
9. Pembatasan Pemerintah Secara Konstitusional
Keberadaan konstitusi sebagai hukum dasar bagi keberlangsungan sebuah Negara tidak dapat dianggap remeh karena konstitusi akan memberikan aturan main di Negara tersebut. Dibanyak Negara, konstitusi dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dan melampaui batas kewenangannya. Konstitusi muncul dari sebuah keyakinan akan pemerintahan yang terbatas, meskipun setiap negara mempunyai aturan dan batasan-batasan tersendiri mengenai hal apa yang hendak ditetapkan. Namun apapun sifat dan berapapun luas konstitusi itu semuanya akan bermuara pada kesejahteraan bersama. Semua yang dilakukan pemerintah harus berpihak kepada rakyatnya yang diperintah.
Sifat pembatasan yang hendak ditetapkan pada sebuah pemerintahan dan dimana tingkat konstitusi lebih tinggi dari pemerintah bergantung pada sasaran yang hendak dicapai oleh para pembuat konstitusi. Pada titik inilah peran dari seluruh warga negara untuk merumuskan segala aturan-aturan yang harus dituangkan dalam sebuah konstitusi tertulis yang pada akhirnya akan menjadi hukum dasar bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, para pembuat konstitusi ingin meyakinkan bahwa konstitusi tidak dapat diubah begitu saja atau secara sembarangan atau dengan alasan yang tidak jelas.
10. Pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik
Di dalam suatu negara yang penuh dengan perbedaan seperti indonesia ini, kita harus saling menghargai segala perbedaan yang kita miliki. Kita tidak boleh menyamakan, mendiskriminasi, mengintimidasi satu sama lain. Masyarakat Indonesia sangat kaya akan perbedaan sosial, ekonomi, dan politik. Jadikan perbedaan tersebut menjadi alat pemersatu bangsa. Indonesia ada karena perbedaan yang menyatu dalam nasiaonalisme yang kita bangun sendiri. Dari yang kaya sampai yang miskin, dari tokoh agama maupun umat, dari pemerintah maupun rakyat, dari yang berpartai maupun yang tidak, semua itu ada di Indonesia yang sudah seharusnya kita jaga keutuhan NKRI ini.
11. Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan Mufakat
Di negara emokrasi, toleransi sudah menjadi hal wajib dimiliki setiap warga negara. Jika toleransi tidak dapat diwujudkan, maka perlahan-lahan negara tersebut akan hancur karena pertikaian dengan adanya perbedaa. Perbedaan tidak perlu menjadi masalah yang berarti di negara demokrasi. Sudah menjadi keharusan dalam berbangsa dan bernegara hidup berdampingan secara damai dan penuh dengan ketentraman tanpa adanya perang perpecahan.
Pragmatis adalah bersifat praktis dan berguna bagi umum; bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan). Pragmatisme adalah kepercayaan bahwa kebenaran atau nilai suatu ajaran (paham, doktrin, gagasan, pernyataan, ucapan), bergantung pada penerapannya bagi kepentingan manusia. Jadi suatu nilai atau ajaran kebenaran harus benar-benar diterapkan dalam berbangsa dan bernegara.
Kerjasama menjadi salah satu ciri-ciri yang di miliki negara yang menganut sistem demokrasi. Supaya proses demokrasi berjalan dengan baik, harus ada kerja sama dari berbagai pihak sehingga mengahasilkan keputusan yang sesuai dengan kepentingan sesama yang biasa kita sebut sebagai kemufakatan
Dari 11 Prinsip-prinsip demokrasi diatas dapat kita pahamai bahwa di negara demokrasi, pemerintah sepenuhnya mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintah harus mampu menghendaki keadilan yang merata dalam penegakkan hukum. Negara yang sarat akan ini perbedaan sudah seharusnya kita mampu memupuk rasa nasionalisme untuk terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III KESIMPULAN
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani tepatnya dari kata demos dan kratos/kratein. Demos berarti rakyat dan kratos/kratein berarti pemerintahan. Jadi pengertian demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi.
Prinsip-prinsip demokrasi diantaranya
1. kedaulatan rakyat;
2. pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. kekuasaan mayoritas;
4. hak-hak minoritas;
5. jaminan HAM;
6. pemilihan yang bebas, jujur, dan adil;
7. perasamaan didepan hukum;
8. proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme seosial, ekonomi dan politil dan;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://mengakujenius.com/11-prinsip-prinsip-demokrasi-beserta-penjelasannya/
http://www.smansax1-edu.com/2015/02/pengertian-demokrasi-prinsip-dan-macam.html
Post a Comment
0 Comments