BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupkan hak asasi setiap manusia. Negara-negaradi dunia memberikan kebebasan terhadap warganya untuk beragama. Demikian dengan indonesia, yang memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk neneluk agama dan kepercayaan masing-masing setiap warga negara.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja peraturan tentang agama dan kepercayan di indonesia?.
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui peraturan tentang agama dan kepercayaan di indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
Ciri khas kepribadian bangsa indonesia adalah dianutnya kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan RI tahun 1945, menunjukan kepercayaan dan ketakwaan bangsa indonesia terhadap Tuhan YME, antara lain sebagai berikut
a. pada alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 tercantum “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur...” alinea ini menunjukan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena berkat rahmat-Nya, indonesia berhasil mencapai kemerdekaan
b. pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 tertulis “... susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa.
c. Pasal 29 UUD 1945 tertulis sebagai berikut:
a. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa;
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. pada perubahan kedua UUD 1945 pasal 28E ayat (1) tertulis sebagai berikut, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan nya, serta berhak kembali.” Ayat (2) tertulis sebagai berikut, “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis konstitusional telah dijamin dalam undang-undang menharuskan pemerintah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat
b. pwmweintah memberikan perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.
c. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
d. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pada sisi lain, masyarakatu juga harus mengembangkan prinsip toleransi untuk mendukung pemerintah. Toleransi antar umat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati. Tanpa adanya hal demikian akan memunculkan berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama. Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara meterill maupun spiritual. Yang berlandaskan kepada pancasila dan UUD 1945, maka diperlukan pola hidup yang sebaiknya dilakukan antara lain sebagai berikut:
a. seluruh warga saling menghormati agama lain;
b. seluruh warga menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;
c. seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antarumat beragama;
d. seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antarumat seagama;
e. seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dengan pemerintah
f. seluruh warga mengembangkan kualitas keimanan dan ketakwaan nya
g. seluruh warga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan agama dan kepercayan masing-masing.
Selain itu, sikap-sikap yang harus dikembangkan dan sikap-sikap yang harus di hindari perlu di ketaihui dan diamati dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang dilandasi keimanan dan ketakwaan.
a. sikap-sikap yang seharusnya dikembangkan antara lain sebagai berikut
1) seluruh warga dapat memahami ajaran agama yang dianutnya;
2) seluruh warga menyadari bahwa keimanan dan ketakwaan dapat menghindarkan dirinya dari perbuatan yang bersifat merugikan dan merusak;
3) seluruh warga saling menghormati pelaksanaan ibadah, baik agamanya maupun agama lain;
4) seluruh warga mengingatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang makin berat di era globalisasi.
b. sikap-sikap yang seharusnya dihindarkan antara lain sebagai berikut:
1) mencampuradukan ajaran-ajaran agama;
2) memiliki sikap fanatik yang berlebihan;
3) memiliki sikap tidak peduli/acuh; dan
4) memiliki sikap memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang yang sudah memeluk agama lain.
BAB III KESIMPULAN
Aturan mengenai agama dan keprcayaan tercantum dalam
a. pada alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 tercantum “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur...” alinea ini menunjukan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena berkat rahmat-Nya, indonesia berhasil mencapai kemerdekaan
b. pada alinea keempat pembukaan UUD 1945 tertulis “... susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa.
c. Pasal 29 UUD 1945 tertulis sebagai berikut:
a. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa;
b. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. pada perubahan kedua UUD 1945 pasal 28E ayat (1) tertulis sebagai berikut, “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan nya, serta berhak kembali.” Ayat (2) tertulis sebagai berikut, “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments