makalah fiqih tentang usul fiqih dhahir, ta'wil, manthuk, dan mahfum

BAB I PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Pengambilan hukum fiqih (istinbath hukm) dari al Qur’an dan hadis yang dilakukan oleh ulama mujtahid berdasarkan atas 2 kaidah yaitu kaidah fiqhiyah dan ushuliyah. Kaidah merupakan pedoman. Kaidah ushuliyah berarti kaidah atau aturan untuk memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan pengambilan hukum yang diperoleh dengan mempelajari bahasa yang terkandung dalam dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan pengambilan hukum yang dikaitkan dengan fakta atau substansinya.



B.   RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang di maksud dengan dhahir?;
2.      Apa yang di maksud dengan ta’wil?;
3.      Apa yang di maksud dengan manthuk? Dan;
4.      Apa yang di maksud dengan mahfum.

C.   TUJUAN PENULISAN

1.      Untuk mencari tahu tentang dhahir;
2.      Untuk mencari tahu tentang ta’wil;
3.      Untuk mencari tahu tentang manthuk Dan;
4.      Untuk mencari tahu tentang mahfum.

BAB II PEMBAHASAN
A.   DHAHIR DAN TA’WIL

1.      DHAHIR
Dhahir secara bahasa : Yang terang ( الواضح ) dan yang jelas (البين).
Dalam pengertian istilah, dhahir adalah lafadh yang memiliki kemungkinan dua makna, salah satunya lebih jelas dari makna yang lain. Atau dalam ungkapan lain dhahir adalah lafadh yang menunjukkan atas makna dengan dilalah dhanni; yakni dimenangkan makna tersebut dan mengalahkan dalam makna yang lain. Sehingga maknanya lafadh tersebut segera dipahami ketika diucapkan tetapi masih ada kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh). Dilalah dhanni adalah penunjukan makna dengan dugaan kuat, yang mencakup dilalah lughawiyah, ‘urfiyah, dan dilalah syar’iyyah. Contoh:








Jadi lafadh الأسد dengan makan “ jenis tertentu dari binatang buas” disebut dhahir, karena makna yang diunggulkan.
Misalnya sabda Nabi, SAW. : توضؤوا من لحوم الإبل “Berwudhulah kalian karena memakan daging unta!”. Maka sesungguhnya yang zahir dari yang dimaksud dengan wudhu adalah membasuh anggota badan yang empat dengan sifat yang syar’i bukan wudhu yang berarti membersihkan diri.
2.      TAWIL
Jika pemahaman suatu lafadh dengan makna dhahirnya menimbulkan kejanggalan, maka lafadh yang semula makna dhahir tersebut harus dita’wil dengan menggunakan
dalil. Selanjutnya digunakan/ diarahkan kepada makna marjuhnya ( makna yang tidak
diuggulkan). Dengan demikian lafadh yang semula dhahir menjadi mu’awwal (yang
ditakwil). Muawwal juga disebut dhahir bid dalil.
Contoh firman Allah: والسماء بنيناها بأيد artinya : dan langit kami bangun dengan “ kekuasaan “. Lafadh أيد adalah jama’ dari lafadh يد artinya tangan. Sedangkn mengarahkan pada makna tangan sebagaimana tubuh manusia adalah mustahil bagi Allah. Karena Allah berifat mukhalafatu lil hawadits/ beerbeda dengan mahluk. Sebagaiman kita fahami dari akal. Maka kita alihkan maknanya menjadi “ keuatan”.
Dari uraian ini dapat disimpuan bahwa muawwal adalah lafadh yang menunjukkan
atas makna dengan menunjukkan makna yang marjuh ( diungguli). Sedangkan ta’wil
adalah mengarahkan makna yang dhahir kepada makna yang marjuh.
Halaman: 1 2 3
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini





Post a Comment

0 Comments