KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 1/MUSYAWARA-HAMBALAN/2018
TENTANG
PERNYATAAN KUORUM
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, musyawarah Ambalan Kian Santang dan Rara Santang,
Menimbang | : | 1. bahwa agar musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah dapat terealisasikan dan menghasilkan keputusan yang efektif, strategis, dan efisien. 2. Bahwa agar seluruh kegiatan musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah dapat dianggap sah, maka diperlukan pernyataan kuorum pada musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. 3. Pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega nomor 176 tahun 2013 4. Maka untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Grakan Pramuka 2. Pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega nomor 176 tahun 2013 3. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keadaan dan Jumlah peserta yang hadir berjumlah ...... orang dari ...... yang seharusnya hadir 2. Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan |
MENETAPKAN
Pertama | : | Telah terpenuhinya jumlah peserta pada kuorum musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai dengan berakhirnya kegiatan musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan permaikan sebagaimana mestinya |
Diputuskan di : cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
AGENDA
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106
PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NO | WAKTU | AGENDA |
JUM’AT, 12 JANUARI 2018 | ||
1 | 12:30-13:05 | Chek in Peserta |
2 | 13:05-13:40 | Upacara Pembukaan |
3 | 13:40-13:55 | Sidang Pendahuluan 1. Pernyataan Kuorum 2. Pengesahan Agenda dan Tata tertib Sidang 3. Penetapan Presidium Sidang |
4 | 13:55-14:10 | Sidang Pleno I 1. Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018 2. Tanggapan atas Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018. |
5 | 14:10-15:10 | Sidang Pleno II 1. Pemilihan Pradana putra dan Pradana Putri 2. Pemilihan Anggota Tim Formatur 3. Pengesahan Hasil musyawarah ambalan Kian Santang dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. |
6. | 15:10-15:40 | Sidang Tim Formatur |
7. | 15:40-16:00 | Pelantikan Dewan Kerja Ambalan |
8. | 16:00- .. | Photo bersama, Ucapan Selamat, dan Sayonara |
Diputuskan di : cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106
PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WEWENANG.
Pasal 1
Nama
Nama Kegatan ini adalah Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah yang selanjutnya di singkat dengan musyawarah ambalan.
Pasal 2
Kedudukan
Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah berkedudukan sebagai forum pertemuan tertinggi bagi pramuka penegak di Ambalan Kian Santang dan Rarasantang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
Pasal 3
Wewenang
Wewenag Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 adalah :
a. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang selama masa bakti 2017/2018, serta mengkaji dan meninjau kembali program kerja yang telah direncanakan dan di laksanakan oleh Dewan Kerja Ambalan masa bakti 2017/2018 melalui laporan pertanggung jawaban Dewan Kerja Ambalan Kian santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018.
b. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas program kerja yang telah di buat oleh Dewan Kerja Ambalan dalam melaksanakan tugas pokok dan pencapaian rencana kerja selama masa bakti 2017/2018
c. Menyusun Rencana Program Kerja Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2018/2019.
d. Menyusun Kepengurusan Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2018/2019
e. Pembentukan tim Formatur.
Pasal 4
Waktu dan Tempat
Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2018 bertempat di MAS. Al-Holiliyah Cidaun.
BAB II
DASAR
Pasal 5
Dasar
Dasar pelaksanaan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah adalah:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Musyawarah Nasional Grakan Pramuka nomor 11 tahun 2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
c. Keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 176 tahun 2013 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
BAB III
PERSONIL
Pasal 6
Peserta
peserta Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah adalah seluruh anggota Pramuka Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
Pasal 7
Penasehat
a. Penasihat adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
b. Penasihat Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah pembina Gugus Depan 17.105-17.106 Gerakan Pramuka Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
Pasal 8
Peninjau
a. Peninjau adalah orang yang memiliki fungsi untuk meninjau pelaksanaan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
b. Peninjau Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah adalah Pembina Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 9
Kuorum
a. Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah dianggap sah apabila mencapai Kuorum yakni dihadiri ½ + 1 dari jumlah anggota Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah yang seharusnya hadir.
b. Apabila pasal 9 (a) tidak tercapai, maka Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah ditunda selama 1 x 5 Menit dan selanjutnya dianggap sah.
c. Apabila pasal 9 (b) tidak terpenuhi, maka Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah ditunda selama 1 x 10 Menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 10
Jenis Sidang
Jenis sidang dalam Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah adalah:
a. Sidang Pendahuluan
b. Sidang pleno
Pasal 11
Pimpinan Sidang
a. Sidang pendahuluan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 Dipimpin oleh Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018.
b. Sidang-sidang pleno Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 yang di sebut Presidium, dipilih dari dan oleh peserta dengan komposisi sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai persidium I, di pilih dari ambalan kian santang
2) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai pesidium II, dipilih dari ambalan kian santang atau rara santang
3) 1 (satu) orang yang bertugas sebagai presidum III, di pilih dari ambalan kian satang atau rara santang
Pasal 12
Peserta Sidang
Sidang pendahuluan dan Sidang Pleno Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 diikuti oleh seluruh peserta Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak Suara
1. Hak suara adalah hak yang di miliki masing-masing anggota Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah untuk diperhitungkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
2. 1 (satu) orang anggota Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Penasehat dan peninjau atau undangan lain diluar peserta tidak mempunyai hak suara.
Pasal 14
Hak Pilih
1. Hak pillih adalah hak yang di miliki peserta untuk dipilih dan memilih
2. Penasehat dan peninjau atau undangan lain diluar peserta tidak memiliki hak pilih
Pasal 15
Hak Bicara
1. Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, ususl, dan pendapat.
2. Setiap peserta mempunyai hak bicara seijin pimpinan sidang.
3. Penasehat dan Peninjau mempunyai hak bicara atas permintaan atau seijin pimpinan sidang.
Pasal 16
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat, dan peninjau berkewajiban mematuhi tata tertib Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018.
BAB VI
HASIL SIDANG
Pasal 17
Hasil Sidang
1. Hasil sidang dianggap sah jika mencapai mufakat
2. Apabila tidak mencapai mufakat, maka sidang di tunda selama 1 X 10 menit untuk dilakukan pembicaraan informal (lobbying).
3. Apabila tetap tidak mencapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak yaitu setengah ditambah satu jumlah peserta yang hadir.
4. Pemungutan saura dapat dilaksanakan secara terbuka, kecuali jika sidang menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia.
BAB VII
PEMILIHAN PRADANA PUTRA DAN PUTRI
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
MASA BAKTI 2018/2019
Pasal 18
Pemilihan Pradana Putra dan Pradana Putri
Untuk Pemilihan Pradana Putra dan Pradana Putri dilakukan dengan :
1. Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih nama calon yang disiapkan
2. Penghitungan suara dilakukan oleh Presidium didepan seluruh peserta
3. Apabila dari verifikasi/penyelenggara dengan peserta mufakat dan hanya ada satu nama bakal calon, calon tersebut langsung di sah kan menjadi Pradana.
4. Apabila terdapat dua bakal calon maka dilakukan pemungutan suara. suara terbanyak 2/3 dari peserta yang hadir, calon tersebut di sah kan menjadi pradana.
5. Apabila belum terpenuhi/lebih dari dua kandidat maka pemilihan diulang kembali dengan suara terbanyak ½ + 1 sampai terpilih dan ditetapkan secara mufakat di sah kan menjadi pradana.
BAB VIII
TIM FORMATUR
Pasal 19
Tim Formatur
1. Untuk memilih calon dan menyusun Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2018/2018, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 membentuk tim Formatur.
2. Komposisi, persyaratan dan tata cara pemilihan tim formatur dibicarakan dalam sidang Pleno II. Pengesahan tim formatur dilaksanakan dalam sidang pleno II.
3. Anggota tim formatur paling banyak berjumlah 7 orang, yang berjumlah ganjil yang mewakili ambalan Kian Santang dan Rara Santang.
4. Tim Formatur bertugas selama 1 jam semenjak berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018.
5. Selama melaksanakan tugasnya, tin formatur didampingi oleh penasehat tim formatur
6. Tim formatur bertanggung jawab kepada Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dan Gerakan Pramuka Gugugs Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
Pasal 20
Penasehat Tim Formatur
1. Penasehat tim formatur adalah purna Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang yang di minta oleh Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dan mendapat mandat dari Pembina Gugus Depan
2. Tugas penasehat adalah memberika saran, usul, dan pendapat kepada tim Formatur
3. Penasehat tim formatur tidak memiliki hak suara
4. Penasehat tim Formatur bertanggungjawab kepada Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holilyah.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 21
Masa Berlaku
Tata tertib ini berlaku sejak di sahkan oleh Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018, sampai Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 berakhir.
Pasal 22
Tambahan
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas persetujuan sidang pleno.
Diputuskan di`: Cidaun
Pada tanggal : 12 Januari 2018
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 2/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
AGENDA DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bawa agar Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dapat terselenggara dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis, dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang. 2. Bahwa agar seluruh kegiatan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 terlaksana dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tata tertib dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. 3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | Usulan yang berkembang dalam sidang pendahuluan |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Mengesahkan agenda dan tata tertib persidangan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya |
Diputuskan di: Cidaun
Pada Tanggal: 12 Januari 2018
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 3/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG PLENO I, DAN II
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa agar Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dapat berjalan dan terarah, maka perlu ditunjuk pimpinan sidang yang selanjutnya disebut Presidium yang di beri tugas untuk mengatur dan memimpin jalanya persidangan. 2. Bahwa unutk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 Tentang Agenda Dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. 2. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 1/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 Tentang Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah 3. Usulan peserta yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Presidium MUSYAWARAH AMBALAN Kian santang dan Rara Santang 2018 sebagai berukut: 1. ................................sebagai.................................................. 2. .................................sebagai.................................................. 3. .................................sebagai.................................................. |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 4/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PROGRAM KERJA DEWAN KERJA AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MASA BAKTI 2017/2018
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa pelaksaan program kerja dewan kerja ambalan Kian Santang dan Rara santang perlu dilaporkan dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 sebagai bahan evaluasi dan acuan perbaikan untuk periode selanjutnya. 2. Utuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018 |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/Musyawarah Ambalan/2018 Tentang Agenda Dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. 2. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 1/Musyawarah Ambalan/2018 Tentang Pernyataan Kuorum Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah 3. Pandang umum peserta yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Program Kerja Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018 dan kepengurusan masa bakti yang bersangkutan dinyatakan demisioner. |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 5/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENGESAHAN HASIL SIDANG
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa sidang Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 telah berjalan terarah, efektif dan efisien, serta telah mendapat keputusan yang berkaitan dengan Dewan Kerja Ambalan tahun bakti 2018/2018. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 tentang hasil sidang Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 sampai Nomor : 4/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 . 2. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Mengesahkan hasil-hasil sidang Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 dan hasil-hasil sidang ini digunakan sebagai pedoman awal bagi Dewan Kerja Ambalan periode 2018/2019. |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai dengan berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018; dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KETETAPAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 6/TAP-MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENGESAHAN PRADANA PUTRA DAN PUTRI
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MASA BAKTI 2018/2018
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2017/2018 telah habis masa kepengurusan nya di Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. 2. Bahwa untuk itu diperlukan regenerasi Pradana Putra dan Putri untuk melanjutkan roda kepemimpinan masa bakti 2018/2019 3. Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 telah melaksanakan pemilihan langsung untuk jabatan Pradana Putra dan Putri masa bakti 2018/2019. 4. Maka untuk itu perlu dituangkan dalam surat ketetapan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 tentang pengesahan Pradana Putra dan Putri. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 1/MUSYAWARAH AMBALAN/2018. 2. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 5/MUSYAWARAH AMBALAN/2018. 3. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Mengesahkan kak. ...................................................................................... sebagai pradana putra, dan kak........................................................................................................ sebagai Pradana Putri Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah masa bagkit 2018/2019. |
Kedua | : | Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 7/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa pemilihan anggota Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.015-17.016 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah masa bakti 2018/2018 Dilakukan melalui Tim Formatur. 2. Bahwa mekanisme pemilihan Tim Formatur telah ditetapkan dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. 3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 tentang pengesahan tim Formatur Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/Musyawarah Ambalan/2018 sampai Nomor : 5/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 . 2. Ketetapan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/Musyawarah Ambalan/2018 sampai Nomor : 6/TAP-MUSYAWARAH AMBALAN/2018. 3. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Membentuk tim formatur Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018, dengan nama-nama anggota terlampir |
Kedua | : | Tim Formatur bertugas memilih anggota Dewan Kerja Ambalan masa bakti 2018/2019 dan menyusun anggota terpilih tersebut dalam kepengurusan Dewan Kerja Ambalan dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) Jam semenjak berakhirnya Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Ketiga | : | Tim Formatur didampingi oleh seorang penasehat dari unsur purna Dewan Kerja Ambalan yang di minta tim Formatur |
Keempat | : | Tim Formatur bertanggung jawab kepada Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah. |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal disahkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
| | |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
Lampiran
KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR : 7/MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG : PENGESAHAN TIM FORMATUR
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NO | NAMA |
1 | |
2 | |
3 | |
4 | |
5 | |
6 | |
7 | |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
KEPUTUSAN
TIM FORMATUR
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR: 1/FORMATUR MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG
PENGESAHAN HASIL SIDANG TIM FORMATUR
MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Tim formatur Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018
Menimbang | : | 1. Bahwa pemilihan anggota Dewan Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.015-17.016 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah masa bakti 2018/2018 Dilakukan melalui Tim Formatur. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Tim Formatur Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 tentang pengesahan hasil sidang tim Formatur Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018. |
Mengingat | : | 1. AD/ART Gerakan Pramuka 2. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Nomor 176 tahun 2013. 3. Petunjuk penyelengaraan Dewan Kerja Nomor. 214 tahun 2007 |
Memperhatikan | : | 1. Keputusan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 sampai Nomor : 7/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 . 2. Ketetapan Musyawarah Ambalan Kian Santang Dan Rara Santang Grakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Pangkalan MAS. Al-Holiliyah Nomor: 2/MUSYAWARAH AMBALAN/2018 sampai Nomor : 6/TAP-MUSYAWARAH AMBALAN/2018. 3. usulan yang berkembang dalam Musyawarah Ambalan Kian santang dan Rara Santang 2018 |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama | : | Mengesahkan dewan kerja ambalan Kian Santang dan Rara Santang masa bakti 2018/2018 dengan nama-nama terlampir |
Kedua | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal disahkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
| | |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
Lampiran
KEPUTUSAN TIM FORMATUR MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NOMOR : NOMOR: 1/FORMATUR MUSYAWARAH AMBALAN/2018
TENTANG : PENGESAHAN HASIL SIDANG TIM FORMATUR MUSYAWARAH AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG GRAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH
NO | AMBALAN KIAN SANTANG | JABATAN | AMBALAN RARASANTANG |
NAMA | NAMA | ||
1 | | PRADANA | |
2 | | JUDAT | |
3 | | JUANG | |
4 | | KRANI | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
Ditetapkan di : Cidaun
Pada Tanggal : 12 Januari 2018
PRESIDIUM
Presidium III | Peresidium I | Presidium II |
Post a Comment
0 Comments