MAKALAH
CARA PELAKSANAAN PENGURUSAN JENAZAH
diajukan sebagai tugas
DISUSUN OLEH OLEH
FIKMAKALAH.BLOGSPOT.COM
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,Karena berkat karuniaNya lah kami telah dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Dengan terselesainya penulisan karya tulis ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada guru bidang studi Yang telah banyak memberikan masukan kepada kami sehingga terselesainya Makalah ini., Serta kepada Orang tua dan teman-teman yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun tidak langsug dalam menyelesaikan karya tulis ini.
kami menyadari keterbatasan ilmu, Penelitian dan pengalaman dalam membuat karya tulis ini, oleh karena itu, Masukkan berupa saran dan kritikan yang berguna sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini dan semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan juga para pembaca.
DAFTAR ISI
BAB I PEDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG............................................................................................. 1
1.2. RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 1
1.3. TUJUAN PENULISAN........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1.
2.
2.1. MEMANDIKAN JENAZAH..................................................................................... 2
2.2. MENGKAFANI JENAZAH...................................................................................... 2
2.3. MENSAHALATKAN JENAZAH............................................................................. 3
2.4. MENGUBURKAN JENAZAH................................................................................. 4
BAB III PENUTUP
1.
2.
3.
3.1. KESIMPULAN------------------------------------------------------------------------------------ 6
3.2. SARAN--------------------------------------------------------------------------------------------- 6
DAFTAR PUSTAKA-------------------------------------------------------------------------------------- 7
klik2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKAG
Manusia adalah mahluk sosial dimana manusia akan selalu membutuhkan manusia yang lain. Tak hanya dikala hidup, dikala meninggal pun manusia masih membutuhkan bantuan manisia yang lain.
Mengurus jenazah adalah fardu kifayah. Akan menjadi dosa jika tidak ada sama sekali yang mengurusnya. Tulisan ini akan memaparkan bagaimana tata cara pengurusan jenazah yang baik.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana tatacara pengurusan jenazah ?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengegtahui tatacara pengurusan jenazah.
BAB II PEMBAHASAN
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat” (Bukhari Muslim).
2.
2.1. MEMANDIKAN JENAZAH
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.
2.1.1. Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
2.1.1.1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
a) Beragama Islam
b) Tubuh / anggota badan masih ada
c) Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
2.1.1.2. Yang berhak memandikan jenazah
a) Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b) Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c) Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
2.1.1.3. Cara memandikan jenazah
a) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b) Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f) Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i) Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k) Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
klik3
2.2. MENGKAFANI JENAZAH
2.2.1. Ketentuan:
a) Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b) Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c) Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d) Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e) Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2.2.2. Cara mengafani jenazah laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.
2.2.3. Cara mengafani jenazah perempuan
2.2.3.1. Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a) Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b) Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c) Lembar ketiga untuk baju kurung.
d) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
2.2.3.2. Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a) Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
e) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
f) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g) Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
h) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
klik4
2.3. MENSHALATKAN JENAZAH
Tata pelaksanaanya adalah
2.3.1. Membaca niat
2.3.1.1. Jenazah laki-laki
2.3.1.2. Jenazah perempuan
2.3.2. Membaca Surat Al-Fatihah
2.3.3. Memnaca Shalawat Nabi
2.3.4. Membaca do’a setelah takbir ketiga
2.3.5. Membaca doa setelah takbir keempat
2.4. MENGUBRUKAN JENAZAH
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung.
Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah.
Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
1.
2.
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.4.1. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
2.4.2. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
2.4.3. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
2.4.4. Taruh jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
2.4.5. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
2.4.6. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
2.4.7. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
2.4.8. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila turun hujan.
2.4.9. Berilah tanda dari kayu atau batu.
2.4.10. Doakan si mayit dan keluarga yang ditinggalkannya
BAB III PENUTUP
3.
3.1. KESIMPULAN
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan-nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa.
Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, mengshalatkan, dan menguburkan.
3.2. SARAN
Kami sadar kekurangan kami dalam tulisan ini. Masukan sangat kami harapkan untuk menyempurkanak karya tulis ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Alfan, A. T. (2014). FIKIH. Jakarta: Kementrian Agama Republik Indonesia.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments