contoh draf sidang kegiatan pelantikan bantara lengkap

AGENDA SIDANG
SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MAS. AL-HOLILIYAH
TAHUN 2017




NO
WAKTU
AGENDA SIDANG
Minggu, 19 November 2017
1
02.00-02.10
SIDANG PLENO 1
1.      penetapan agenda
2.      penetapan tata tertib
3.      penetapan kriteria kelulusan
4.      penunjukan penguji, peninjau, dan pembela
2
02.10-04.30
SIDANG PLENO 2
Ujian Syarat Kecakapan Umum
3
04.30-05.00
ISTIRAHAT SOLAT SUBUH
4
05.00-08.40
SIDANG PLENO 2
Ujian Syarat Kecakapan Umum
5
08.40-09.00
SIDANG PLENO 3
Pengumuman Hasil Sidang





TATA TERTIB SIDANG
SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MAS. AL-HOLILIYAH
TAHUN 2017

PASAL I
PENGERTIAN
Sidang ini adalah Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara disingkat Sidang SKU Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Pangkalan MAS. Al-Holiliyah

PASAL 2
PESERTA
1.      Calon Penegak Bantara adalah siswa-siswi MAS. Al-Holiliyah Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang yang telah menyelesaikan pengisian SKU Bantara dan belum dilantik sebagai Bantara.
2.      Penguji adalah Pembina pramuka Ambalan Kian santnag dan Rara Santang pangkalan MAS Al-Holiliyah.
3.      Pembela adalah anggota sangga kerja Pelantikan Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang pangkalan MAS Al-Holiliyah yang dipilih melalui pradana/pembina.
4.      Peninjau adalah para alumni pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Pangkalan MAS Al-Holiliyah.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.      Calon Penegak Bantara berhak hadir dalam persidangan dan berhak pula untuk dinilai atas hasil penyelesaian SKUnya.
2.      Penguji berhak mengajukan pertanyaan terhadap calon Penegak Bantara bedasarkan kisi-kisi pertanyaan yang telah disediakan oleh Sangga Kerja.
3.      Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
4.      Peninjau berhak berbicara dan memberikan usul apabila terdapat kekeliruan dalam jalannya sidang.
5.      Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6.      Penguji dan Peninjau memiliki hak untuk menilai Calon Penegak Bantara
7.      Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.

PASAL 4
PENILAIAN
Penilaian Syarat Kecakapan Umum Penegak:
a.       Penilaian dilakukan melalui pengamatan pembina/pengurus harian dan sidang ujian Syarat Kecakapan Umum melalui penguji dan peninjau.
b.      Nilai akhir adalah rata-rata nilai pengamatan, sidang uji, Pre test dan post test Syarat Kecakapan Umum.

Halaman: 1 2 34 5 6 7 8
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) draf sidang ini






Post a Comment

0 Comments