AGENDA SIDANG
SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MAS. AL-HOLILIYAH
TAHUN 2017
NO | WAKTU | AGENDA SIDANG |
Minggu, 19 November 2017 | ||
1 | 02.00-02.10 | SIDANG PLENO 1 1. penetapan agenda 2. penetapan tata tertib 3. penetapan kriteria kelulusan 4. penunjukan penguji, peninjau, dan pembela |
2 | 02.10-04.30 | SIDANG PLENO 2 Ujian Syarat Kecakapan Umum |
3 | 04.30-05.00 | ISTIRAHAT SOLAT SUBUH |
4 | 05.00-08.40 | SIDANG PLENO 2 Ujian Syarat Kecakapan Umum |
5 | 08.40-09.00 | SIDANG PLENO 3 Pengumuman Hasil Sidang |
TATA TERTIB SIDANG
SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG MAS. AL-HOLILIYAH
TAHUN 2017
PASAL I
PENGERTIAN
Sidang ini adalah Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara disingkat Sidang SKU Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Pangkalan MAS. Al-Holiliyah
PASAL 2
PESERTA
1. Calon Penegak Bantara adalah siswa-siswi MAS. Al-Holiliyah Anggota Gerakan Pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang yang telah menyelesaikan pengisian SKU Bantara dan belum dilantik sebagai Bantara.
2. Penguji adalah Pembina pramuka Ambalan Kian santnag dan Rara Santang pangkalan MAS Al-Holiliyah.
3. Pembela adalah anggota sangga kerja Pelantikan Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang pangkalan MAS Al-Holiliyah yang dipilih melalui pradana/pembina.
4. Peninjau adalah para alumni pramuka Ambalan Kian Santang dan Rara Santang Pangkalan MAS Al-Holiliyah.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1. Calon Penegak Bantara berhak hadir dalam persidangan dan berhak pula untuk dinilai atas hasil penyelesaian SKUnya.
2. Penguji berhak mengajukan pertanyaan terhadap calon Penegak Bantara bedasarkan kisi-kisi pertanyaan yang telah disediakan oleh Sangga Kerja.
3. Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
4. Peninjau berhak berbicara dan memberikan usul apabila terdapat kekeliruan dalam jalannya sidang.
5. Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
6. Penguji dan Peninjau memiliki hak untuk menilai Calon Penegak Bantara
7. Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.
PASAL 4
PENILAIAN
Penilaian Syarat Kecakapan Umum Penegak:
a. Penilaian dilakukan melalui pengamatan pembina/pengurus harian dan sidang ujian Syarat Kecakapan Umum melalui penguji dan peninjau.
b. Nilai akhir adalah rata-rata nilai pengamatan, sidang uji, Pre test dan post test Syarat Kecakapan Umum.
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Bantara ini mempunyai maksud dan tujuan:
1. Menetapkan tata tertib Sidang SKU Bantara.
2. Menguji dan menilai Calon Penegak Bantara.
3. Menetapkan Daftar Calon Lantik Bantara.
4. Menetapkan Penegak Bantara terbaik baru.
PASAL 6
PERSIDANGAN
1. Persidangan adalah sidang pengujian Syarat Kecakapan Umum Bantara.
2. Pengesahan sidang pengujian:
a. Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui pimpinan sidang.
b. Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Bantara merupakan keputusan tertinggi
PASAL 7
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan sidang terdiri dari tiga orang yang ditentukan oleh pembina.
PASAL 8
ATURAN PENGUJIAN
1. Pengujian dilakukan setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang
2. Calon Penegak Bantara akan diuji setelah disebut atau dipanggil pimpinan sidang.
3. Pengujian dapat dilakukan secara kelompok dan atau perorangan.
4. Waktu pengujian diatur pimpinan sidang dan atas kesepakan pembina
5. Calon Pengak Bantara yang sedang diuji berhak mendapat pembelaan dari pembela dalam sidang.
6. Pembela memiliki hak:
a. Membela/membuktikan kebenaran jawaban Calon Pengak Bantara yang sedang diuji
b. Mengajukan koreksi/keberatan atas pertanyaan penguji.
c. Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
7. Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang.
PASAL 9
PENUTUP
Tata tertib ini disahkan dalam sidang SKU Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang
pangkalan MAS. Al-Holiliyah.
KRITERIA KELULUSAN
PENCAPAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
TAHUN 2017
PASAL I
KRITERIA KELULUSAN
1. Kriteria Kelulusan Pencapaian SKU Bantara adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus sebagai Penegak di Ambalan Kian santang dan Rara santang MAS. Al-Holiliyah;
2. Kriteria Kelulusan Pencapaian SKU Bantara meliputi Nilai pre test, post test, nilai Pengamatan dan Nilai Ujian SKU Bantara;
3. Nilai Pengamatan adalah proses penilaian terhadap calon bantara yang meliputi aspek sikap, psikomotor, dan kehadiran;
4. Calon Bantara dinyatakan Lulus dalam pengamatan apabila memperoleh minimal rata-rata nilai akhir sebesar 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) kategori Baik;
5. Calon Bantara dinyatakan Lulus Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mengikuti Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk seluruh kegiatan yang diselenggrarakan;
b.Memperoleh Nilai Ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) tidak kurang dari 80,00 (delapan puluh koma nol nol);
6. Calon Bantara dinyatakan Lulus menjadi Bantara apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai minimal nilai pengamatan sebagaimana pada poin 2;
b. Lulus ujian Syarat kecakapan Umum (SKU) ;
7. Peserta didik yang dinyatakan Lulus menjadi Bantara berhak menerima Sertifikat Kelulusan SKU dan mengikuti pelantikan Bantara.
8. Peserta didik yang dinyatakan Tidak Lulus menjadi Bantara harus mengulang dan mengikuti Kegiatan Pelantikan Bantara kembali.
PASAL 2
PENUTUP
Kriteria kelulusan Pencapaian SKU Bantara ini disahkan dalam Sidang SKU Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah.
KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
NOMOR : 2 TAHUN 2017
TENTANG
TATA TERTIB SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Allah SWT, Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Kian santang dan Rara Santang MAS Al-Holiliyah.
Menimbang : | 1. bahwa demi kelancaran acara Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantar, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Sidang Ujian SKU Bantara 2017 Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah; 2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara tentang Pengesahan Tata Tertib Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah; |
Mengingat : | 1. SK Kwarnas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 2. SK Kwarnas No. 199/2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak |
Memperhatikan: | 1. SK Kwarnas No. 193/1998 Tentang Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka; 2. Aspirasi yang berkembang dalam Sidang Penetapan tata tertib sidang. |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan Tata Tertib Sidang SKU Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah
Kedua : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cidaun
Pada tanggal : 19 November 2017
PIMPINAN SIDANG
Ketua .................................. | Wakil Ketua .......................................... | Sekretaris ........................................ |
KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
NOMOR : 03 TAHUN 2017
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN UJIAN SKU PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTNAG DAN RARASANTANG
MAS AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Allah SWT, Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Kian Santang dan Rara Santang
Menimbang : | 1. bahwa dalam melaksanakan kenaikan tingkat pada Pramuka Penegak Bantara diperlukan penyelesaian SKU melalui tahapan pengujian SKU dengan maksud menilai kecakapan yang dimiliki Penegak Bantara sehingga benar-benar dapat dipertanggung jawabkan; 2. bahwa untuk melaksanakan pengujian SKU diperlukan Kriteria Kelulusan pencapaian SKU sebagai Nilai Standar Minimum Penegak Bantara; 3. bahwa perlu menetapkan kriteria kelulusan pencapaian SKU sebagai Nilai Standar Minimum Penegak Bantara ; |
Mengingat : | 1. SK Kwarnas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 2. SK Kwarnas No. 199/2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak |
Memperhatikan: | 1. Program Kerja Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah masa bakti 2017/2018; 2. Aspirasi yang berkembang dalam Sidang Penetapan Kriteria Kelulusan. |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan Kriteria Kelulusan Ujian SKU Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah.
Kedua : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cidaun
Pada tanggal : 19 November 2017
PIMPINAN SIDANG
Ketua .................................. | Wakil Ketua .......................................... | Sekretaris ........................................ |
DAFTAR PIMPINAN
SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM BANTARA
AMABALAN KIAN SANTNAG DAN RARA SANTANG MAS AL-HOLILIYAH
2017
NO | NAMA | JABATAN SIDANG |
1 | M. BAHRUL FAUZY | PIMPINAN SIDANG |
2 | SANTI LESTARI | WAKLI PIMPINAN SIDANG |
3 | ALDI TAUFIK | SEKRETARIS |
4 | | |
DAFTAR PENGUJI
SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM BANTARA
AMABALAN AMABALAN KIAN SANTNAG DAN RARA SANTANG MAS AL-HOLILIYAH
2017
NO | NAMA | KATEGORI PENGEMBANGAN SKU |
1 | AHMAD SIBAWEH | Spiritual |
2 | ERFI PUSPANDARA | Emosional |
3 | | Sosial |
4 | | Intelektual |
5 | | Fisik |
DAFTAR PENINJAU
SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM BANTARA
AMABALAN AMABALAN KIAN SANTNAG DAN RARA SANTANG MAS AL-HOLILIYAH
2017
NO | NAMA | JABATAN |
1 | YOGI NUGRAHA | ASISTEN PEMBINA |
2 | AHMAD YUSUF | ALUMNI |
3 | FAISAL KOMARA JAYA | ALUMNI |
4 | AHMAD SOLEHUDIN | ALUMNI |
5 | | |
DAFTAR PEMBELA
SIDANG SYARAT KECAKAPAN UMUM BANTARA
AMABALAN AMABALAN KIAN SANTNAG DAN RARASANTANG MAS AL-HOLILIYAH
2017
NO | NAMA | JABATAN |
1 | JIMI RAMDAN PADILAH | ANGGOTA SANGGA KERJA |
2 | DIDAN MARDANI | ANGGOTA SANGGA KERJA |
3 | NETI OKTI YUNIA DEWI | ANGGOTA SANGGA KERJA |
4 | AISA OKTAPIANA | ANGGOTA SANGGA KERJA |
5 | RIVAN AKMAL AMIR | ANGGOTA SANGGA KERJA |
KISI-KISI PERTANYAAN SIDANG SKU BANTARA
1. AREA PENGEMBANGAN SPIRITUAL
a. Pengertian
Pengembangan Spiritual adalah pengembangan yang berkaitan dengan pengetahuan yang mendalam dan pemahaman kekayaan spiritual (keagamaan dan kepercayaan) yang dimiliki masyarakat. Agama diyakini sebagai pegangan hidup dan merupakan bagian dari kehidupan serta menghargai spiritual ilihan orang lain. Spiritual memberikan motivasi dalam kehidupan dan merupakan alat pengembangan yang diamalkan agar menjadi manusia yang bertanggungjawab. Agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Hubungan tersebut dapat menjamin keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam hidup manusia. Pengembangan spiritual pada Pramuka Penegak merupakan salah satu aplikasi Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan Spiritual Pramuka Penegak adalah membantu memperdalam dan memperkuat keimanan, ketaqwaan dan mensyukuri kebesaran Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi larangan-Nya.
c. Sasaran
1) Mampu melaksanakan kewajiban agamanya secara teratur
2) Mampu menyampaikan rasa syukur dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3) Menghormati agama dan kepercayaan orang lain
d. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan spiritual Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Kompetensi Akhir : taat beribadah, mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakininya, serta menghormati agama dan kepercayaan orang lain.
2) Kompetensi Dasar :
a) Mampu mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bernilai spiritual.
b) Mampu melaksanakan ibadah sehari-hari sesuai dengan keyakinannya.
POIN | BUTIR SKU | TARGET PENCAPAIAN PENYELESAIAN SKU |
1 | Agama Islam 1) Dapat menjelaskan makna Rukun Iman dan Rukun Islam 2) Mampu menjelaskan makna Sholat berjamaah dan dapat mendirikan Sholat sunah secara individu 3) Mampu menjelaskan makna berpuasa serta macam - macam Puasa 4) Tahu tata cara merawat atau mengurus jenazah (Tajhizul Jenazah) 5) Dapat membaca doa Ijab Qobul Zakat 6) Dapat menghafal minimal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut | 1) Dapat menyebutkan Rukun Iman dan Rukun Islam 2) Dapat menjelaskan makna yang terkandung dalam Rukun Iman 3) Dapat menjelaskan makna yang terkandung dalam Rukun Islam 4) Dapat menjelaskan keutamaan sholat berjamaah 5) Setiap Saat melakukan Sholat Wajib dan dilanjutkan dengan Sholat Sunah, 6) Menyebutkan minimal 5 jenis sholat sunah dan tata caranya 7) Dapat menjelaskan hikmah puasa 8) Dapat menjelaskan jenis-jenis puasa ( puasa wajib dan puasa sunah) 9) Dapat menjelaskan syarat wajib puasa 10) Dapat menjelaskan syarat sah puasa 11) Dapat menjelaskan rukun puasa 12) Dapat menyebutkan Hukum Merawat Jenazah 13) Dapat menyebutkan Tazhijul Jenazah (Tata Cara Merawat Jenazah) 14) Dapat menyebutkan Doa Ijab Qabul Zakat Fitrah 15) Dapat menyebutkan dan menjelaskan sebuah hadist. |
2. AREA PENGEMBANGAN EMOSIONAL
a. Pengertian
Pengembangan emosional adalah pengembangan yang berkaitan dengan perasaan dan bagaimana cara mengungkapkan emosi. Sikap dan perilaku seseorang mencerminkan keseimbangan dan kematangan emosi dalam mencapai dan memelihara kebebasan diri. Emosi dan perasaan merupakan bagian dari kehidupan yang membantu pembentukan pribadi seseorang. Kondisi dari perubahan anak menjadi seorang remaja juga mengakibatkan terjadinya pengembangan emosi, perlunya penghargaan atas sebuah pribadi yang utuh yang tidak dianggap remeh dan dihargai atas segala pendapatnya merupakan kebutuhan remaja. Bila hal ini tidak diperoleh maka remaja akan mudah mencari pelampiasan lain yang mungkin baik kadang pula tidak baik. Saat ini banyak cara seorang remaja mengekspresikan emosi dan perasaannya, salah satunya melalui media pertemanan “facebook” dan “twitter”. Hal ini sangat dimungkinkan terjadi salah memilih kawan bahkan terjerumus ke hal-hal yang negatif. Keluarga merupakan sumber utama pengembangan emosi remaja. Terjalinnya akan menumbuhkan pribadi dengan emosi yang stabil. Pembina Pramuka harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik sehingga dapat membantu keseimbangan emosi peserta didiknya.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan emosional adalah membantu Pramuka Penegak untuk menumbuh kembangkan perasaan dan pengungkapannya secara wajar, menghargai perasaan orang lain serta dapat mengelola emosinya dengan baik.
c. Sasaran
1) Mampu menjalin komunikasi yang cukup baik diantara anggota keluarga dan masyarakat disekitarnya
2) Mampu mengendalikan emosi diri dan emosi orang lain.
3) Menghargai pendapat orang lain
d. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan emosional Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Kompetensi Akhir : mampu menentukan sikap dan gaya hidup serta merencanakan masa depan dan pekerjaannya.
2) Kompetensi Dasar
a) Mampu berkomunikasi dengan orang tua dan teman secara santun.
b) Mampu mengendalikan emosi dan berfikir secara logis.
c) Mampu menyampaikan pendapat dan menerima perbedaan pendapat dengan tidak menyinggung perasaan orang lain.
POIN | BUTIR SKU | TARGET PENCAPAIAN PENYELESAIAN SKU |
2 | Berani menyampaikan kritik dan saran dengan sopan dan santun kepada sesama teman | 1) Berani mengemukakan saran dengan sopan dan santun, tanpa menyinggung teman 2) Dapat mengungkapkan alasan 3) Dapat memilih kata - kata yang tidak menyinggung temannya 4) Tahu waktu yang tepat untuk menyampaikankritikan 5) Dapat membaca perasaan teman |
3 | Dapat mengikutijalannya diskusi dengan baik | 1) Memahami Tata tertib berdiskusi 2) 2) Turut aktif dalam suatu proses diskusi |
3. AREA PENGEMBANGAN SOSIAL
a. Pengertian
Pengembangan Sosial adalah pengembangan pribadi yang berkaitan dengan kepercayaan dan ketergantungan terhadap orang lain serta membangun kemampuan untuk bekerjasama dan memimpin. Pengakuan terhadap remaja sebagai individu merupakan wadah belajar untuk mengungkapkan perasaan dan eksistensi diri kepada orang lain dengan cara yang benar dan santun.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan sosial adalah membantu Pramuka Penegak dalam mengembangkan hubungan sosial dengan teman, komunikasi, kemandirian, kerjasama, kepemimpinan dan solidaritas.
c. Sasaran
1) Mampu bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain di dalam sebuah kelompok
2) Mematuhi aturan kelompok dan sanggup menerima konsekuensinya
3) Peduli terhadap orang lain, lingkungannya
d. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan sosial Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Kompetensi Akhir : mampu bekerjasama dalam tim, berkomunikasi dan menjaga kelestarian lingkungan serta memiliki kepedulian sosial.
2) Kompetensi Dasar:
a) Mampu mengenal kepribadian orang lain dan tidak berprasangka buruk.
b) Mampu memimpin kelompoknya dan memberikan kontribusi terhadap organisasi sosial lain yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
POIN | BUTIR SKU | TARGET PENCAPAIAN PENYELESAIAN SKU |
4 | Dapat saling menghormati dan toleransi dalam bakti antar umat beragama | 1) Selalu mengingatkan anggota lain untuk menunaikan kewajiban agamanya 2) Tahu cara bersikap ketika orang lain melakukan kewajiban agamanya |
5 | Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang -kurangnya 2 kali setiap bulan | Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang - kurangnya 2 kali setiap bulan |
6 | Setia membayar iuran kepada gugus depan, dengan uang yang diperoleh dari usaha sendiri | Membayar iuran kepada gugus depan setiap kali latihan mingguan dengan uang yang diperoleh dari usaha sendiri |
7 | Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari – hari | Selalu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari – hari |
8 | Telah membantu mengelola kegiatan di Ambalan. | Aktif dan terlibat dalam Sagga Kerja kegiatan ambalan. |
9 | Telah ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali | Minimal 2 kali mengikuti kegiatan kerja bakti di lingkungan tempat tinggalnya |
10 | Dapat menampilkan kesenian daerah di depan umum minimal satu kali . | Secara Perorangan maupun bersama teman - temannya menampilkan salah satu kesenian daerah |
4. ARENA PERKEMBANGAN INTELEKTUAL
a. Pengertian
Pengembangan Intelektual adalah pengembangan yang berkaitan dengan kemampuan berpikir, berinovasi dan menggunakan informasi dalam situasi yang berbeda. Pada dasarnya setiap anak memiliki kemampuan intelektual yang diartikan sebagai kecerdasan.
b. Tujuan
Tujuan Pengembangan Intelektual Pramuka Penegak adalah membantu menumbuhkan keingintahuan akan sesuatu dengan menghimpun informasi, memproses, mengambil keputusan dan memecahkan masalah.
c. Sasaran
1) Mampu menghimpun dan memproses informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah dalam mengambil keputusan.
2) Mampu berinovasi dan berkreasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan keterampilan kepramukaan.
3) Mampu mengaplikasikan pengetahuan yang dimilikinya.
4) Mampu mensosialisasikan teknologi tepat guna kepada masyarakat.
d. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan intelektual Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Kompetensi Akhir : mampu menunjukkan semangat dan daya kreativitas yang tinggi dalam mengaplikasikan pengetahuan, teknologi dan keterampilan kepramukaan yang dimilikinya.
2) Kompetensi Dasar:
a) mampu memilih bidang pengetahuan yang diminati untuk menunjang cita-citanya.
b) Mampu membuat kesimpulan, kritik dan saran terhadap hal yang dipelajari.
c) Mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan teknologi tepat guna.
POIN | BUTIR SKU | TARGET PENCAPAIAN PENYELESAIAN SKU |
11 | Mengenal , mengerti dan memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka | 1. Dapat menyebutkan nomor surat keputusan Presiden tentang AD Gerakan pramuka. 2. Dapat menyebutkan Nomor surat keputusan Ketua warnas tentang ART Gerakan Pramuka. 3. Dapat menyebutkan pasal - pasal pokok tentang tujuan, tugas pokok, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. |
12 | Dapat menjelaskan sejarah Kepramukaan Indonesia dan Dunia | 1. Dapat menyebutkan pendiri kepramukaan dunia , ejarah pramuka dunia dan buku- buku yang dihasilkan oleh Baden Powell 2. Dapat menceritakan masuknya kepramukaan ke Indonesia 3. Dapat menceritakan perkembangan kepramukaan di Indonesia sampai saat ini |
13 | Dapat meggunakanjam , kompas , tanda jejak dan tanda - tanda alam lain nya dalam pengembaraan . | 1. Memperkirakan waktu tanpa melihat jam 2. Menjelaskan bagian bagian dari kompas , azimuth dan back azimuth, resection dan intersection 3. Membaca dan membuat tanda jejak dan tanda alam serta membuatpeta perjalanannya |
14 | Dapat menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari - hari . | Dapat menyebutkan butir - butir Pancasila dan menyampaikan contohcontohnya dalam kehidupan sehari hari |
15 | Dapat menjelaskan tentang organisasi ASEAN dan PBB | 1. Dapat menjelaskan kepengurusan ASEAN , Nama sekretaris jenderal ASEAN , alamat secretariat ASEAN serta organisasi - organisasi di bawah ASEAN 2. Dapat menjelaskan kepengurusan PBB , Nama sekretaris jenderal PBB , alamat secretariat PBB serta organisasi organisasi di bawah PBB. |
16 | Dapat menjelaskan tentang kewirausahaan | Menjelaskan dan telah melakukan salah satu kegiatan Kewirausahaan |
17 | Dapat mendaur ulang barang bekas menjadi barang yang bermanfaat | Dapat menjelaskan prosesnya serta menunjukan hasil daur ulang |
18 | Dapat menerapkan pengetahuannya tentang tali temali dan pionering dalam kehidupan sehari - hari | dapat menggunakan simpul dan ikatan dalam kehidupan sehari - hari |
5. AREA PENGEMBANGAN FISIK
a. Pengertian
Pengembangan fisik adalah pengembangan yang berkaitan dengan anggota dan organ tubuh manusia, mengenali kebutuhannya, pemeliharaan agar menjadi sehat dan bugar. Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna. Untuk itu, kita wajib memelihara tubuh sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rasa syukur dapat diwujudkan dengan menjaga dan memelihara anggota dan organ tubuh agar sehat dan kuat. Pramuka Penegak wajib mengenali tubuhnya, bertanggung jawab atas pertumbuhan dan fungsi tubuhnya, serta dapat menjaganya agar tetap sehat dan bugar.
b. Tujuan
Tujuan pengembangan fisik adalah tumbuhnya kesadaran hidup sehat dan bersih serta dimilikinya kemampuan fisik yang prima sesuai kondisi.
c. Sasaran
1) Mampu menjaga dan memelihara kesehatan tubuh antara lain dengan berolahraga yang teratur.
2) Mampu memanfaatkan kemampuan fisiknya.
3) Mampu menjelaskan perkembangan fisik dan psikologis manusia.
d. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan fisik Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Kompetensi Akhir : mampu menjaga kebugaran tubuhnya agar tetap sehat dan prima serta memanfaatkan kemampuan fisiknya. Mampu menjelaskan perbedaan perkembangan fisikdan psikologis antara lelaki dan perempuan.
2) Kompetensi Dasar: mampu melindungi kesehatan dan menerima kondisi fisiknya, memanfaatkannya serta memiliki sportifitas dan kesadaran hidup sehat.
POIN | BUTIR SKU | TARGET PENCAPAIAN PENYELESAIAN SKU |
19 | Selalu berolahraga , mampu melakukan olahraga renang gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olah raga tim. | 1. Minimal 1 minggu sekali melakukan olahraga secara teratur. 2. Melakukan gerakan renang gaya bebas dengan benar . 3. Dapat menjelaskan peraturan permainan satu Cabang olahraga tim |
20 | Dapat menjelaskan perkembangan fisik laki – laki dan perempuan | Dapat menjelaskan di depan Ambalannya tentang perkembangan fisik dan psikis laki - laki dan perempuan |
21 | Dapat memimpin baris beraris dan menjelas kan peraturannya kepada anggota sangganya. | 1. Dapat menjelaskan 15 gerakan baris - berbaris di depan anggota sangganya. 2. Dapat memimpin baris berbaris |
22 | Dapat menyebutkan beberapa penyakit in feksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat | 1. Dapat menyebutkan sedikitnya 3 penyakit infeksi dan penyebabnya 2. Dapat menyebutkan sedikitnya 3 penyakit degeneratif Dan penyebabnya 3. Dapat menyebutkan sedikitnya 3 penyakit yang disebabkan prilaku tidak sehat |
23 | Ikut serta dalam perk emahan selama 3 hari berturut – turut | Aktif dalam mengikuti kegiatan perkemahan selama 3 hari berturut -turut |
Catatan :
PENGUJIA SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
1. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim sidang ujian SKU Bantara dibuka.
2. Sesuai dengan kesepakan bahwa pengujian dilakukan secara kelompok dan atau perorangan)*, maka kami selaku pimpinan sidang akan mengatur pemanggilan calon penegak bantara tersebut.
3. Bagi calon bantara yang nama-namanya disebutkan dipersilahkan untuk maju dan duduk dikursi yang telah disediakan
4. Kami berikan waktu selama ........ menit kepada para penguji untuk bertanya dan menilai kepada calon penegak.
5. Pengujian berlangsung .
6. Waktu pengujian pada calon bantara di depan telah habis kami anggap bahwa pengujian telah selesai. Kita lanjut kepada calon berikutnya.
7. Pengujian berlangsung kembali
8. Dst.
PENILAIAN SIDANG SKU BANTARA
NO | NAMA | PENILAIAN | RATA-RATA | ||||
PENGAMATAN | PENGUJIAN SKU | PRE TEST | POST TEST | ||||
PELAKSANA PUTRA | |||||||
1 | EPRI SOPARI | | | | | | |
2 | DIKIN | | | | | | |
3 | MUHAMMAD RISMAN ZAELANI | | | | | | |
4 | ALBI MAULANA | | | | | | |
5 | RAHMAT HARDIANTO | | | | | | |
6 | RIKO RIALDI | | | | | | |
PENCOBA PUTRA | |||||||
7 | NUR HOLIS | | | | | | |
8 | YANGGI ANUGRAH GINANJAR | | | | | | |
9 | HILAL MILKI | | | | | | |
10 | ADNAN NURKOSIM | | | | | | |
11 | MUHAMMAD PARIZ | | | | | | |
12 | RENDI | | | | | | |
PENCOBA PUTRI | |||||||
13 | AFIFAH ALPHARD | | | | | | |
14 | NADIRA MUHAMIYATILLAH | | | | | | |
15 | NURISTIANA SANIA | | | | | | |
16 | DINDA FIDIATAMI | | | | | | |
17 | SELVIA SRI MELANI | | | | | | |
18 | VANY MEILANY | | | | | | |
PELAKSANA PUTRI | |||||||
19 | DENDA SELI | | | | | | |
20 | DELA SAPITRI | | | | | | |
21 | SITI NURHASANAH | | | | | | |
22 | LINA YUNIARTI | | | | | | |
23 | HOPI RIZKI ARRAHMAN | | | | | | |
24 | PUTRI ELISHA RISWANA | | | | | | |
PENDOBRAK PUTRI | |||||||
25 | SANTI NURMALASARI | | | | | | |
26 | LESTARI HIDAYAN | | | | | | |
27 | ANDINI PUTRI KURNIASIH | | | | | | |
28 | SEHRINA PUTRI KIRANI | | | | | | |
29 | SITI MUNIROH | | | | | | |
30 | ELI KURNIATI | | | | | | |
Pembina gugus depan
Ahmad Sibaweh
PESERTA SIDANG BANTARA
Pelaksana putra:
1. Epri sopari
2. Dikin
3. M. Risman
4. Albi
5. Rahmat
6. Riko
Pencoba putra:
1. Nurholis
2. Yanggi anugrah
3. Hilal
4. Adnan
5. Pariz
6. Rendi
Pencoba putri:
1. Afifah
2. Nadira M.
3. Nuristiana
4. Dinda
5. Selvia
6. Vany
Pelaksana putri:
1. Denda
2. Dela
3. Siti N.
4. Lina
5. Hopi
6. Putri
Pendobrak putri:
1. Santi
2. Lestari
3. Andini
4. Sehrina
5. Siti M.
6. Eli Kurniati
KEPUTUSAN
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA
NOMOR : 04 TAHUN 2017
TENTANG
HASIL SIDANG UJIAN SKU PENEGAK BANTARA
AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARA SANTANG
MAS. AL-HOLILIYAH
Dengan rahmat Allah SWT, Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Ambalan Kian Santang dan Rara Santang
Menimbang : | 1. bahwa perlu ditetapkan hasil sidang ujian SKU penegak bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang 2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara tentang Pengesahan Hasil Sidang Ujian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah; |
Mengingat : | 1. SK Kwarnas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 2. SK Kwarnas No. 199/2011 Tentang Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak |
Memperhatikan: | 1. Keputusan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kriteria Kelulusan ujian SKU Penegak Bantara Ambalan Kian Santnag Dan Rarasantang Mas Al-Holiliyah. 2. Hasil Sidang ujian SKU Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah |
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan Hasil Sidang Ujian SKU Penegak Bantara Ambalan Kian Santang dan Rara Santang MAS. Al-Holiliyah.
Kedua : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cidaun
Pada tanggal : 19 November 2017
PIMPINAN SIDANG
Ketua .................................. | Wakil Ketua .......................................... | Sekretaris ........................................ |
BERITA ACARA
SIDANG UJIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM PENEGAK BANTARA GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 17.105-17.106 AMBALAN KIAN SANTANG DAN RARASANTANG MAS AL-HOLILIYAH
Pada hari Minggu, Tanggal 19 November, Pukul 02.00.WIB, telah Dilaksanakan sidang ujian syarat kecakapan umum penegak bantara Gerakan Pramuka Gugus Depan 17.105-17.106 Ambalan Kian Santang Dan Rarasantang Mas Al-Holiliyah.
demikian berita acara ini kami buat dengan sebenar-benar nya.
Cidaun, 19 November 2017
| Pembina Gugus Depan Ahmad Sibaweh |
|
Post a Comment
0 Comments