lainnya
contoh surat keputusan (SK) pengukuhan bantara
KEPUTUSAN
GERAKAN PRAMUKA GUGS DEPAN 17.105-17.106
NOMOR:05 TAHUN 2017
TENTANG:
PELANTIKAN BANTARA
AMBALAN KIANSANTANG RARASANTANG GUGUS DEPAN 17.105-17.106 MAS. AL-HOLILIYAH
PEMBINA GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA 17.105-17.106 PANGKALAN MAS. AL-HOLILIYAH :
Menimbang: | 1. Bahwa ambalan kiansantang dan rarasantang pada masa bakti 2017/2018 memiliki program kerja pelantikan penegak bantara tahun 2017, yang dilaksanakan pada hari jum’at s.d. minggu, 17 s.d 19 november 2017. 2. Bahwa untuk kepentingan regenerasi organisasi kepengurusan dewan ambalan diperlukan calon-calon dewan ambalan yang terdiri dari penegak bantara. 3. Bahwa untuk kepentingan hal tersebut perlu dikeluarkan surat keputusan mengenai usulan pelantikan tamu ambalan menjadi penegak bantara tahun 2017. 4. Telah selesainya masa uji syarat kecakapan umum bagi calon penegak bantara 2017. |
Mengingat: | 1. Undang-undang gerakan pramuka nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka 2. Keputusan presiden ri, nomor 24 tahun 2009 tentang anggaran dasar gerakan pramuka 3. Keputusan kwartir nasional nomor : 203 tahun 2009 tentang anggaran rumah tangga gerakan pramuka 4. Keputusan kwartir nasional gerakanpramuka nomor 137 tahun 1987 tentang penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan gugus depan gerakan pramuka 5. Keputusan kwartir nasional gerakan pramuka no. 080 tahun 1988 tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak pandega. 6. Keputusan kwartir nasional gerakan pramuka nomor : 214 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan dewan kerja pramuka penegak dan pramuka pandega 7. Program kerja dewan ambalan kian santang dan rarasantang pamuka gugus depan 17.105-17.106 masa bakti 2017/2018. |
Memperhatikan | 1. Sk kwarnas no. 193/1998 tentang penyesuaian petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka 2. Petunjuk Penyelenggaraan Grakan Pramuka tentang Mekanisme Pencapaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak |
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
Pertama : melantik anggota penegak bantara ambalan kian santang dan rarasantang tahun 2017 disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya atas ikut sertanya dalam pelantikan pramuka penegak bantara
Kedua : dalam pelantikan anggota penegak bantara ambalan kian santang dan rarasantang tahun 2017 gerakan pramuka gugus depan 17.105-17.106 pramuka mas. Al-holiliyah, sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan ini berpedoman pada peraturan organisasi dan perundang – undangan yang berlaku.
Ketiga : mengesahkan anggota penegak bantara ambalan kian santang dan rarasantang tahun 2017 gerakan pramuka gugus depan 17.105-17.106 mas. Al-holiliyah, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Keempat : keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : cidaun
Pada tanggal : 19 november 2017
Pembina gerakan pramuka
Gugus depan 17.105-17.106 MAS. Al-Holiliyah
Ahmad Sibaweh, S.Pd., MG., ALG.
Post a Comment
0 Comments