geografi xi
lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana alam revisi 1
by
A. Taufik
September 06, 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia yang terletak sebagai daerah kepulauan dan diantara lempeng tektonik serta berada di daerah deretan gunung berapi, maka tak heran bahwa negara Indonesia banyak yang menjuluki sebagai “super market“ bencana. Apabila dianalogikan sebagai sebuah super market, dimana setiap orang mencari kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Akan tetapi, konotasi yang terkandung dalam kalimat “super market” tersebut melambangkan bahwa dibalik keindahan panorama Indonesia yang memukau terletak sumber risiko ancaman yang beragam yang bisa dipilih atau bahkan muncul sewaktu-waktu, bukan hanya bencana alam, melain ancaman bencana lain yang diakibatkan dari perubahan iklim dan cuaca karena ulah manusia sendiri terhadap lingkungan maupun peristiwa konflik sosial yang diakibatkan dari keberagaman suku bangsa di Negara kita. Maka perlu sadar, bahwa negara yang kita huni merupakan negara yang berisiko terhadap ancaman bencana.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana?.
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana.
BAB II PEMBAHASAN
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
A. BNPB
1. VISI BNPB
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
2. MISI BNPB
a. Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
b. Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
c. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh.
3. TUGAS BNPB
a. Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana
b. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB
c. Menyampaikan informasi kepada masyarakat
d. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan
e. Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional
f. Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan
h. Menyusun pedoman pembentukan BPBD
B. BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
1. VISI
“Terwujudnya Penanggulangan Bencana Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien.”
2. MISI
a. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
b. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.
c. Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana.
3. TUJUAN
Tujuan dari penanganan bencana antara lain adalah untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. Menghargai budaya lokal;
e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam penanganan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
4. TUGAS
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulang an bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. FUNGSI
fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c. penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
C. FORUM FLATFORM NASIONAL
Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB Indonesia) adalah sebuah forum independen yang dibentuk untuk mendorong serta memfasilitasi kerjasama antar berbagai pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia. Planas PRB Indonesia berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan PRB di tingkat pusat, agar dapat mendukung tercapainya tujuan-tujuan PRB Indonesia dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana. Planas PRB Indonesia juga dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan komitmennya untuk melaksanakan Kerangka Aksi Hyogo (KAH).
Planas PRB Indonesia menjadi suatu forum lintas pelaku di tingkat nasional yang memfasilitasi pertukaran informasi tentang program-program dan kegiatan-kegiatan PRB yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk memantau keterkaitan program dan kegiatan tersebut dengan KAH. Di samping itu Planas PRB juga menjalankan fungsi-fungsi advokasi isu PRB serta kemitraan dan kerjasama strategis di tingkat nasional, Planas PRB mendorong pencarian kiat-kiat adaptasi, implementasi dan penguatan komitmen terhadap KAH, serta mendorong konsensus dan konsultasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Planas PRB secara formal didirikan pada bulan April tahun 2009 berdasarkan prakarsa banyak pihak terhadap kesadaran bahwa Indonesia membutuhkan suatu wahana untuk memadukan wawasan pemerintah dan para pemangku kepentingan penanggulangan bencana.
1. VISI
Terciptanya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana.
2. MISI
Meningkatkan keikutsertaan serta tindakan terpadu berbagai pemangku kepentingan dan pelaku dalam rangka pengarusutamaan PRB ke dalam kebijakan-kebijakan,
perencanaan, dan program-program pembangunan. Untuk melaksanakan misinya,
Planas PRB melakukan kegiatan :
a. Mendorong kesadaran tentang pengurangan risiko bencana.
b. Mendorong pengetahuan dan keterampilan tentang pengurangan risiko bencana.
c. Mendorong partisipasi dalam pengurangan risiko bencana.
d. Memastikan sumberdaya yang cerdas dan maksimal dalam melakukan pengurangan risiko bencana.
e. Membangun jejaring untuk pengurangan risiko bencana.
3. TUJUAN
a. Mengkoordinasikan kegiatan pengurangan risiko bencana yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan serta komunitas di tingkat nasional serta mendorong kerja sama efektif antar pihak secara nasional dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
b. Mengarusutamakan dan memfasilitasi pengurangan risiko bencana secara partisipatif dalam perencanaan, kebijakan, dan program-program pembangunan di tingkat nasional.
c. Mewujudkan upaya pengurangan risiko bencana yang memiliki sumber daya lebih baik, efektif, terpadu antar pemangku kepentingan di tingkat nasional.
d. Mendorong partisipasi aktif komunitas, para pengambil keputusan, perencana dan pelaku pembangunan.
e. Menjadi wadah untuk saling bertukar informasi, pengalaman, hasil pembelajaran dan praktek baik serta membangun dan meningkatkan hubungan antar pelaku pengurangan risiko bencana di tingkat akar rumput sampai global.
4. FUNGSI
Planas dibentuk untuk memungkinkan para pemangku kepentingan bersama –sama melaksanakan fungsi-fungsi kolektif yaitu sebagai berikut:
a. Planas PRB sebagai wahana penganjur upaya-upayaPRB oleh para pihak sesuai dengan amanat-amanat UU PB beserta kebijakan-kebijakan turunannya.
b. Planas PRB merupakan focal point di tingkat regional maupun global.
c. Planas PRB sebagai suatu penyambung para pihak untuk berinteraksi satu-sama lain untuk memberikan sumbangsih dalam penyusunan kebijakan nasional dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional PRB, terutama dalam rangka memastikan terintegrasikannya prioritas-prioritas PRB ke dalam rencana-rencana pembangunan, dan oleh karenanya mendapatkan alokasi sumberdaya, pada tataran nasional dan daerah.
d. Planas PRB sebagai wahana penyelaras berbagai upaya PB/PRB dimana melalui konsultasi dan pembinaan konsensus para pihak dapat menemukan kiat-kiat untuk mengoptimalkan investasi waktu, tenaga dan sumberdaya para pemangku kepentingan, termasuk di dalam fungsi ini adalah mempertemukan para penggagas, penyelenggara dan para pendukung (termasuk donor) kegiatan-kegiatan PRB.
e. Planas PRB sebagai sarana pembahas issue dan agenda PRB berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan advis-advis kebijakan dan strategis kepada para penyelenggara PRB.
f. Planas PRB sebagai wahana pemantau dan penilai kemajuan pencapaian tujuan-tujuan strategis KAH.
D. FORUM PENGURANGAN RESIKO BENCANA
Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah Forum atau wadah yang menyatukan organisasi pemangku kepentingan (multi stakeholders) Daerah di Indonesia yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana ( PRB) di w ilayah tersebut. Sebagai Platform Pengurangan Risiko Bencana di tingkat provinsi/Kota/Kab yang menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kolaborasi & koordinasi berbagai pemangku kepentingan dalam keber lanjutan aktivitas-aktivitas PRB melalui proses konsultatif dan partisipatif yang selaras dengan pelaksanaan kerangka kerja PRB sebagaimana ditetapkan kebijakan nasional.
Sejalan dengan cita-cita nasional untuk menjadi komunitas yang tangguh terhadap bencana, Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah melaksanakan misi yang diilhami oleh nilai-nilai kemanusiaan guna mewujudkan komunitas Daerah yang tangguh terhadap bencana. Berdasarkan keyakinan tersebut, Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah memberikan kontribusi dalam pengurangan risiko bencana melalui advokasi, pengawasan, fasilitasi dan konsultasi yang memungkinkan terjadinya pengarusutamaan pengurangan r isiko bencana bagi semua pemangku kepentingan menuju komunitas yang tanggap dan tahan bencana. Pada waktu didirikan Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah menjadi bagian dari Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB).
E. PUSAT VULKANOLOGI DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI
1. TUGAS PVMBG
Memiliki tugas untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
2. FUNGSI PVMBG
a. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:
b. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
c. Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
d. Pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
f. Pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
F. PALANG MERAH INDONESIA
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Beberapa tujuannya adalah :
a. Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
b. Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
G. DEPARTEMEN KEHUTANAN, DITJEN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Memiliki fungsi dalam hal kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
BAB III KESIMPULAN
Lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana alam antara lain BNPB, BPBD,Forum Platform Nasional, Forum Pengurangan resiko bencana, PVMBG, PMI, dan Departemen Kehutanan, Ditjen Pengendalian kebakaran hutan.
DAFTAR PUSTAKA
http://nbedoyo.blogspot.co.id/2015/05/mitigasi-bencana-lembaga-penanggulangan.html
https://sridewipgeografiupi.files.wordpress.com/
Post a Comment
0 Comments