MAKALAH
TENANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
DISUSUN OLEH
FIKMAKALAH.BLOGSPOT.COM
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,Karena berkat karuniaNya lah kami telah dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Dengan terselesainya penulisan karya tulis ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada guru bidang studi Yang telah banyak memberikan masukan kepada kami sehingga terselesainya Makalah ini., Serta kepada Orang tua dan teman-teman yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun tidak langsug dalam menyelesaikan karya tulis ini.
kami menyadari keterbatasan ilmu, Penelitian dan pengalaman dalam membuat karya tulis ini, oleh karena itu, Masukkan berupa saran dan kritikan yang berguna sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini dan semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan juga para pembaca.
DAFTAR ISI
BAB I PEDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUJUAN PENULISAN
C. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. DASAR PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
B. PENGERTIA ADMINISTRASI KEUANGAN MENURUT PARA AHLI
C. TUJUAN ADMINISTRSI KEUANGAN
BAB III PENUTUP
A. KESIMULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Administrasi sebagai suatu kegiatan bersama yang terdapat disetiap perusahaan yang harus dilakukan oleh seorang wirausaha yang ingin berhasil di dalam mengelola usahanya. Keuangan merupakan faktor penting dalam keberhasilan dan pendukung dalam menggiatkan usaha atau bisnis. Keuangan digunakan untuk modal operasional perusahaan, baik untuk produksi, membeli bahan baku, promosi dan pemasaran, penjualan maupun tenaga kerja.
B. RUMUSAN MASALAH
1. apa yang menjadi dasar pengelolaan administrasi keuangan?
2. apa saja pengertian administrasi keuangan menurut para ahli?
3. apa tujuan dari administrasi keuangan?.
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pengelolaan administrasi keuangan?
2. apa saja pengertian administrasi keuangan menurut para ahli?
3. apa tujuan dari administrasi keuangan?.
BAB II PEMBAHASAN
A. DASAR PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1. KONSEP DASAR ADMINISTRASI KEUANGAN
Dalam prakteknya, Administrasi Keuangan adalah tindakan yg diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam menciptakan sistem administrasi keuangan yg baik maka dibutuhkan pengidentifikasian prinsip-prinsip administrasi keuangan yg baik jua.
Adapun 7 prinsip menurut administrasi keuangan yg harus diperhatikan:
a. Konsistensi (Consistency) : Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke ketika. Ini nir berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh diubahsuaikan bila terjadi perubahan pada organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap administrasi keuangan merupakan suatu pertanda bahwa terdapat manipulasi pada dalam pengelolaan keuangan.
b. Akuntabilitas (Accountability) : Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum yang melekat dalam individu, kelompok, atau organisasi buat menyebutkan bagaimana dana, alat-alat, atau wewenang yg diberikan pihak ketiga sudah dipakai. Organisasi harus bisa menyebutkan bagaimana beliau memakai asal dayanya & apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban pada pemangku kepentingan & penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak buat mengetahui bagaimana dana dan kewenangan dipakai.
c. Transparansi (Transparency) : Organisasi harus terbuka menggunakan pekerjaannya, menyediakan berita berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk di dalamnya menyiapkan laporan keuangan yg akurat, lengkap, dan tepat waktu dan dapat menggunakan gampang diakses sang pemangku kepentingan & penerima manfaat. Apabila organisasi nir transparan, hal ini menandakan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
d. Kelangsungan Hidup (Viability) : Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di taraf strategic juga operasional wajib sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu berukuran tingkat keamanan & keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menerangkan bagaimana organisasi dapat melaksanakan planning strategiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.
e. Integritas (Integrity) : Dalam melaksanakan aktivitas operasionalnya, individu yg terlibat wajib memiliki integritas yang baik. Selain itu, laporan & catatan keuangan jua harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan & keakuratan pencatatan keuangan.
f. Pengelolaan (Stewardship) : Organisasi harus dapat mengelola menggunakan baik dana yg telah diperoleh & menjamin bahwa dana tadi dipakai buat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
g. Standar Akuntansi (Accounting Standards) : Sistem akuntansi & keuangan yg digunakan organisasi harus sinkron dengan prinsip dan baku akuntansi yang berlaku secara umum.
tekan 4 unntuk melanjutkan
2. Dasar Hukum Administrasi Keuangan Negara
a. UUD RI 1945
Keuangan Negara diatur didalam UUD 1945 pada Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23 s/d Pasal 23 huruf d meliputi: Pasal 23 (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sedangkan mengatur tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara pada Ketentuan Bab VIII A Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
b. Keuangan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengertian Keuangan Negara juga terdapat pada penjelasan ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi: Keuangan negara yang dimaksud adalah Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada Seluruh kehidupan masyarakat.
c. Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, pengertian Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, c. Penerimaan Negara, d. Pengeluaran Negara, e. Penerimaan Daerah, f. Pengeluaran Daerah, g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
d. Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengertian keuangan Negara tidak ditemukan sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, akan tetapi Keuangan Negara diartikan sebagai Perbendaharaan Negara. Pengertian perbendaharaan negara pada Pasal 1 angka 1, Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD dan pada angka 2 Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
e. Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Pada konsideran undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menimbang a. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
“Pasal 4 (1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. (3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.”
Ketentuan yang mengatur tentang Tujuan dan tugas Bank Indoneisa adalah sebagai berikut:
Pasalnya “Pasal 7 (1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian” dan Pasal 8 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, c. mengatur dan mengawasi Bank.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Pasal 1 angka 6 Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, dan angka 7 Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan angka 7. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. angka 8. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
g. Keuangan Negara juga diatur didalam undang-undang APBN yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah atas persetujuan DPR.
Berdasarkan pengertian Keuangan Negara tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan pengaturan Keuangan Negara adalah sebagai wujud Negara didalam mengelola kekayaan dan keuangannya didalam menjalankan Negara, pemerintahan dengan tujuan mensejahterakan rakyatnya berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
tekan 5 unntuk melanjutkan
B. PENGERTIAN ADMINISTRASI KEUANGAN MENURUT PARA AHLI
1. Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
2. Menurut Simon, manusia yang administrasi seharusnya mengutamakan kepuasan.Manusia administrasi harus mementingkan kepuasan dan bukan hanya mementingkan hasil maksimal. Sedangkan keuangan merupakan hasil dari proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Berangkat dari berbagai pengertian di atas, dapat diartikan bahwa administrasi keuangan adalah proses pengelolaan yang melibatkan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, pembuatan laporan keuangan, dan pencapaian tujuan untuk kepentingan bersama.
3. Menurut Jaze Gaston, “Financial Administration is that part of government organization which deals with the collection, preservation and distribution of public funds, with the coordination of public revenue and expenditure, with the management of credit operations on behalf of the State and with the general control of the financial affairs of public household“.
• “Administrasi Keuangan adalah bagian dari organisasi pemerintah yang berkaitan dengan pengumpulan, pelestarian dan penyaluran dana publik, dengan koordinasi pendapatan dan belanja publik, dengan pengelolaan kredit operasi atas nama Negara dan dengan umum kontrol urusan keuangan rumah tangga umum “.
4. Menurut L. D. White, “Fiscal Management includes those operations designed to make funds available to officials and to ensure their lawful and efficient use.”
• “Administrasi Fiskal termasuk operasi-operasi yang dirancang untuk menyediakan dana bagi para pejabat dan untuk memastikan penggunaan yang sah dan efisien mereka.”
5. Bambang Riyanto
Bambang Riyanto menyatakan bahwa administrasi keuangan merupakan suatu keseluruhan kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan suatu usaha untuk mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin.
6. J. L. Massie
J. L. Massie menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah aktivitas operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk mendapatkan dan memakai dana yang diperlukan untuk suatu operasi yang efektif dan efisien.
7. Sonny, S. (2003)
Sonny, S. (2003) Menyatakan bahwa administrasi keuangan ialah kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana untuk mendapatkan dana, memakai dana, dan untuk mengelola asset sesuai dengan tujuan perusahaan secara menyeluruh.
8. Agus Sartono
Agus Sartono menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah bisa dapat diartikan sebagai administrasi dana baik yang berkaitan dengan suatu pengalokasian dana dalam bermacam bentuk investasi secara efektif maupun suatu usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau untuk pembelanjaan secara efisien. (2001:6)
9. JF Bradley
JF Bradley menyatakan bahwa Administrasi keuangan ialah bidang administrasi bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya.
10. Brigham & Houston yang diterjemahkan oleh Dodo, H. Dan Herman, W.
Administrasi keuangan menurut Brigham dan Houston yang diterjemahkan oleh Dodo, H. Dan Herman, W. yaitu “Administrasi keuangan ialah bidang yang terluas dari tiga bidang keuangan, dan memiliki kesempatan karir yang sangat luas”
11. Grestenberg
Grestenberg menyatakan bahwa administrasi keuangan ialah bagaimana suatu bisnis diselenggarakan untuk memperoleh dana , cara mereka memperoleh dana , cara bagaimana penggunaan mereka dan bagaimana bisnis di didistribusikan
12. Sutrisno
Sutrisno menyatakan bahwa Administrasi Keuangan ialah Sebagai semua kegiatan perusahaan dengan usaha-usaha untuk memperoleh dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk memakai dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien. (2003:3)
13. Weston dan Copeland
Weston dan Copeland menyatakan bahwa Administrasi keuangan bisa dirumuskan oleh suatu fungsi dan tanggung jawab para manajer keuangan. Fungsi pokok administrasi keuangan yaitu menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden pada suatu perusahaan.
14. James Van Horne
James Van Horne menyatakan bahwa ialah segala kegiatan yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan serta untuk pengelolaan aktiva dengan tujuan semua aktivitas.
C. TUJUAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Tujuan Administrasi Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
Secara umum tujuan administrasi keuangan adalah untuk memproses dan mengelola data keuangan perusahaan atau organisasi untuk mewujudkan suatu tata administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tujuan administrasi keuangan antara lain seperti di bawah ini :
• Memperlancar proses keluar masuknya uang
• Mempermudah transaksin uang
• Adanya bukti transaksi
• Mengetahui kondisi/keadaan keuangan di perusahaan dalam suatu periode tertentu.
Aspek penting lain adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial. Bentuknya: perlindungan terhadap konsumen, gaji yang layak, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, peningkatan kesejahteraan karyawan dan jaminan keamanan kerja bagi karyawan, serta pemeliharaan kondisi lingkungan yang nyaman dan mendukung pelaksanaan kerja.
Secara rinci, tanggung jawab sosial dapat dilihat dari empat segi, yaitu :
1. Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2. Menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3. Mempertimbangkan faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Manajemen Keuangan adalah tindakan yg diambil dalam rangka menjaga kesehatan keuangan organisasi. Untuk itu, dalam menciptakan sistem manajemen keuangan yg baik maka dibutuhkan pengidentifikasian prinsip-prinsip manajemen keuangan yg baik jua.
Secarasingkat ,pengertian aministrasik euangan menurut paraahli terbagi menjadi 2:
1.Pengelolaankeuangan
Pengertian ini adalah pengertian administrasi keuangan secara luas. Dalampengertian ini terkandung proses pengaturan serta penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan maupun pemanfaatan keuangan sehingga tugas tugas pokok organisasi dapat terwujud secara efektif danefisien .
2.Tata Usaha keuangan
Ini adalah pengertian keuangan dalam arti sempit . pengertian ini berarti bahwa administrasi keuangan berkaitan dengan proses proses menerima, menyimpan , serta mengeluarkan uang dengan aktivitas penatabukuan.
Secara umum tujuan administrasi keuangan adalah untuk memproses dan mengelola data keuangan perusahaan atau organisasi untuk mewujudkan suatu tata administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://brianunyu.blogspot.com/2015/11/ringkasan-materi-administrasi-keuangan.html
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/muslikhah-dwihartanti-mpd/materi-prinsip-pengelolaan-administrasi-keuangan.pdf
http://srirantidv.blogspot.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-petugas.html
https://www.kumpulanmakalah.com/2015/05/konsep-dasar-manajemen-keuangan.html
http://www.justitialawfirm.or.id/index.php/70-dasar-hukum-pengartian-keuangan-negara
http://materiku86.blogspot.com/2016/07/pengelolaan-administrasi-keuangan.html
http://www.seputarilmu.com/2016/01/10-pengertian-manajemen-keuangan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan#Tujuan_Manajemen_Keuangan
Post a Comment
0 Comments