Kelas xi
Makalah PKn tentang Makna, Prinsip, dan Hakikat Demokrasi di Indonesia
by
A. Taufik
October 18, 2019
MAKNA, PRISNIP, HAKIKAT DEMOKRASI DI INDONESIA
MAKALAH
DISUSUN OLEH
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami Panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,Karena berkat karuniaNya lah kami telah dapat menyelesaikan karya tulis ini.
Dengan terselesainya penulisan karya tulis ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada guru bidang studi Yang telah banyak memberikan masukan kepada kami sehingga terselesainya Makalah ini., Serta kepada Orang tua dan teman-teman yang telah banyak membantu baik secara langsung maupun tidak langsug dalam menyelesaikan karya tulis ini.
kami menyadari keterbatasan ilmu, Penelitian dan pengalaman dalam membuat karya tulis ini, oleh karena itu, Masukkan berupa saran dan kritikan yang berguna sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini dan semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan juga para pembaca.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi, menurut Abraham Lincon, demokrasi yaitu dimana unsur-unsur pemerintah berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan bekerja untuk rakyat. Hal yang membedakan sistem demokrasi di Indonesia berbeda dengan sistem demokrasi di negara lain yaitu pancasila. Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila, dimana semua unsur unsur dalam demokrasi berjalan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Tujuan dari penulisan makalah ini yakni untuk mempelajari tentang prinsip, makna, dan hakikat demokrasi.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
1.1.1. Apa makna demokrasi Indonesia?
1.1.2. Apa prinsip demokrasi Indonesia?
1.1.3. Apa hakikat demokrasi Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.1.4. Untuk mengetahui makna demokrasi Indonesia,
1.1.5. Untuk mengetahui prinsip demokrasi Indonesia,
1.1.6. Untuk mengetahui hakikat demokrasi Indonesia.
klik2
.
klik2
.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. (Apik Gandamana, 2019).
Affan Gaffar, (2000) sebagaimana dikutip Dwi Sulisworo, DKK, (2012) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik) Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara, sedangkan Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan programprogramnya.
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai- nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002 Dwi Sulisworo, DKK, 2012).
Tujuh norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nun), sebagai berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
Hal ini tidak sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2. Musyawarah
Internaliasasi makna dan semangat musyawarah mengehendaki atau meharuskan keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan sepenuhnya.
3. Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa ahklak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan dalam berbuta dan mencapai tujuan.
4. Permufakatan yang jujur dan sehat
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufaakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapi melalui ”engineering”, manipulasi atau merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat musyawarah. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing- masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan memiliki kesediaan psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beriktikad baik.
5. Pemenuhan segi- segi ekonomi
Masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu benar- benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmosian dan keteraturan sosial.
6. Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing.
Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing, kemudian jalinan dukung- mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis.
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan pendidikan demokrasi.
Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai- nilai dan pengertian – pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan dan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk mentukan pemimpin atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik , melainkan telah membumi dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu Negara memerlukan ideology yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideology tertutup yaitu ideology yang konsepnya (presept) dirumuskan “ sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideology komunisme).
1.1
2.2. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Menurut Jimly Asshiddiqie (2011:198) sebagaimana dikutip Apik Gandamana (2019), prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah kebebasan atau persamaan (freedom/equality), kedaulatan rakyat (people’s sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Adapun penjelasan dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila tersebut adalah :
1) Kebebasan atau persamaan (freedom/equality)
Kebebasan/persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kamajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti free fight liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2) Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignity)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan kedua, terjaminya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
a) Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif
b) Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka
c) Pers yang bebas
d) Prinsip negara hukum
e) Sistem dwi partai atau multi partai
f) Pemilihan umum yang demokratis
g) Prinsip mayoritas
h) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Sementara menurut Dwi Sulisworo DKK, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku universal antara lain:
a. Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapatmmengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica. Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat saling menguasai.
b. Pemilihan umum yang bebas
Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya, kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu. Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif. Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin negara.
c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Kebebasan individu
Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat melakukan kebebasan yang dijamin undangundang dengan tidak merugikan kepentingan orang lain.
e. Peradilan yang bebas
Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
f. Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
h. Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu, pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.
i. Pers yang bebas
Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.
j. Beberapa partai politik
Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik masing-masing. Tidak lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik. Namun tentunya, pendirian partai politik harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, warga negara tidak diperbolehkan mendirikan partai dengan asas maupun ideologi yang dilarang oleh undang-undang.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan tolok ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Tolok ukur tersebut meliputi empat aspek, yaitu:
1. Masalah pembentukan negara
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrument penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
2. Dasar kekuasaan negara
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat.
3. Susunan kekuasaan negara
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
4. Masalah kontrol rakyat
Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Negara kita, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan asas asli demokrasi Indonesia. Praktek demokrasi ini tanpa dilandasi mental state yang berakar dari nilai-nilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka. (Agustam, 2011:83).
klik3
BAB III PENUTUP
2.3. KESIMPULAN
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. (Apik Gandamana, 2019).
Affan Gaffar, (2000) sebagaimana dikutip Dwi Sulisworo, DKK, (2012) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik) Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara, sedangkan Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah kebebasan atau persamaan (freedom/equality), kedaulatan rakyat (people’s sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Adapun penjelasan dari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila tersebut adalah :
4) Kebebasan atau persamaan (freedom/equality)
5) Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignity)
6) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
DAFTAR PUSTAKA
Sulisworo, D., Wahyuningsih, & Arif, D. B. (2012). Demokrasi.
Post a Comment
0 Comments