BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Penyalahgunaan narkoba dari hari ke hari semakin meningkat pesat. Tidak hanya dikota-kota besar, bahkan penggunaannya sudah sampai dipelosok desa-desa di Indonesia. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, dikarenakan penyalahgunaan narkoba sebagian besar penggunanya adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pondasi dan penerus tongkat perjuangan bangsa di masa depan.
Sudah banyak berbagai instrumen hukum yang mengaturnya berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menekankan pada pemahaman dan pengkajian akan bahan hukum primer yang berupa asas-asas hukum khususnya kaedah-kaedah hukum berupa peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ruang lingkup permasalahan Pencegahan, Pemberantasan, dan Peran serta masyarakat dalam Penyalahgunaan narkoba. Penanganan narkoba bukan hanya tugas pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, melainkan ini adalah tugas dari seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah negara hukum. Mengingat karena semakin maraknya peredaran narkoba yang terjadi dilingkungan masyarakat, maka upaya masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkoba dengan cara melakukan pencegahan dan penanggulangannya.
B. RUMUSAN MASALAH DAN HIPOTESIS
Dari uraian tersebut, dapat di tarik rumusan masalah sebagai berikut.
1. bagaimana peran pemerintah desa dalam penganggulangan narkoba di kalangan remaja ?.
2. apa yang di lakukan pemerintah desa dalam upaya penanggulangan narkoba di kalangan remaja ?.
hipotesis yang bisa di peroleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut.
1. hipotesis kerja(ha)
pemerintah desa sangat berperan dalam upaya penanggulangan narkoba di kalangan remaja.
2. hipotesis nol (ho)
tidak ada upaya yang di lakukan desa untuk penanggulangan narkoba di kalangan remaja.
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam upaya penganggulangan narkoba di kalangan remaja.
Manfaat penelitian ini adalah untuk kepentingan praktis, yaitu sejauh mana upaya desa dalam penanggulangan narkoba di kalangan remaja.
Manfaat penelitian untuk kepentingan teoretis, yaitu bisa menjadi tolak ukur pemerintah desa dalam upaya penanggulangan narkoba di kalangan remaja.
BAB 2 TINJAUAN KEPUSTAKAAN
Narkoba atau Napza adalah singkatan dari narkotika yaitu obat/bahan berbahaya. jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan akan menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah. Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan dan lain-lain). Berbagai jenis narkoba bereaksi di dalam tubuh sesuai dengan perannya masing-masing. Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian masuk ke pembuluh darah dan mempengaruhi ke jaringan sistem saraf otak. Jika zat tersebut dihisap atau dihirup zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan maka zat napza tersebut langsung masuk ke aliran darah. Kemudian dari darah langsung mempengaruhi saraf dalam otak.
Narkoba sendiri merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang). Digunakan istilah narkoba, karena telah menjadi bahasan umum di masyarakat. Akan tetapi, ruang lingkupnya meliputi napza. Sebab zat adiktif lain, seperti nikotin dan alkohol sering menjadi pintu masuk pemakaian narkoba lain yang berbahaya.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami, misalnya opium (getah tanaman candu), kokain, dan ganja digunakan sebagai obat. Akan tetapi, sekarang ini bahan/zat tersebut sangat dibatasi penggunanaannya sehingga harus mengikuti petunjuk dokter dan aturan pakai.
Seiring dengan kemajuan perkembangan zaman, sangat banyak memberikan perubahan pola pikir masyarakat dalam memahaminya. Tidak lepas dari kemajuan zaman, sebagian besar lapisan masyarakat lebih mengikuti perubahan-perubahan sosial yang banyak memberikan dampak negatif. Mulai dari pergaulan bebas hingga sampai penggunaan narkoba/napza yang telah merasuk dalam trend kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia.
Hal ini mengisyaratkan kepada kita, agar lebih peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk mencegah dan menanggulanginya dari lingkungan masyarakat di sekitar kita. Dikhawatirkan bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam generasi muda yang kita harapkan kelak sebagai pondasi dan penerus tongkat perjuangan bangsa dimasa yang akan datang.
Sasaran perdagangan narkoba/napza saat ini tidak hanya meliputi anggota masyarakat yang memiliki masalah dalam keluarga saja, melainkan seluruh komponen masyarakat juga tidak lepas dari sasaran empuk para gembong narkoba. Mulai dari pejabat, anggota dewan, para eksekutif, mahasiswa, ibu rumah tangga dan pelajar sudah banyak yang terjerat kenikmatan sesaat dari narkoba/napza.
Meskipun disatu sisi telah diakui bersama narkoba sebagai bahan salah obat atau zat yang bermanfaat untuk pengobatan dan penyembuhan bagi manusia. Namun, sisi negatifnya narkoba dapat menimbulkan addication (ketergantungan dan ketagihan) jika digunakan secara berlebihan tanpa pembatasan, pengendalian, pengawasan yang seksama dari pihak-pihak yang berwenang.
Apabila kita lihat upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba sejauh ini, maka peran dari lapisan masyarakat sangat diperlukan sebagai pondasi utama dalam meminimalkan peredaran barang haram tersebut. Disamping itu, peraturan perundang-undangan nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjadi dasar hukum di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengguna narkoba.
Di era pemerintahan presiden Joko Widodo, para gembong narkoba telah banyak yang di eksekusi mati. Hal itu menandakan bahwa pihak pemerintah sangat serius dalam menangani kejahatan narkoba di Indonesia. Diharapkan dengan seluruh upaya dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat guna melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat.
BAB 3 PEMBATASAN MASALAH
Peran pemerintah desa dalam hal upaya penanggulangan narkoba akan mejadi fokus yang di teliti. Mulai dari tingkat rukun warga, sampai tingkat desa itu sendiri.
BAB 4 METODOLOGI PENELITIAN
A. JENIS DAN LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dan ditujukan untuk mendapat sisi teoritis maupun doktrin-doktrin hukum dengan mengandalkan bahan-bahan dari buku-buku literatur peraturan perundang-undangan, majalah dan surat kabar yang mempunyai relevansi serta memberikan gambaran yang jelas tentang masalah yang akan dibahas, dalam bentuk data sekunder yang berupa:
a) Bahan Hukum Primer, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, diantaranya:
1) Undang-Undang Dasar 1945
2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (narkotika).
b) Bahan Hukum Sekunder, berupa tulisan-tulisan ilmiah dari para pakar yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian, karya tulis dari kalangan hukum.
c) Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang, mencakup bahan-bahan yang memberi petunjuk-petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan hukum sekunder, seperti kamus hukum, kamus bahasa, artikel-artikel pada surat kabar.
Lokasi penelitian ini bertempat di desa cidamar, kecamatan cidaun, kabupaten cianjur.
B. OBJEK PENELITIAN
Populasi untuk penelitian ini adalah para remaja usia 13-19 tahun di desa cidamar, mengingat heterogen nya populasi, akan di ambil sample dari suatu rukun warga yang bisa mewakili keberagaman responden mulai dari status sosial ekonomi kalangan remaja tersebut.
C. TEKNIK PENGAMBILAN SAMPLE
Teknik pengambilan sampel menggunakan simple random sampling ( sampel acak sederhana), artinya setiap subjek penelitian memiliki kemungkinan yang sama untuk menjadi sample.
D. METODE PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Penelitian ini meruakan penelitian survei sehingga memerlukan responden yang berjumlah besar untuk bisa menggeneralisir permasalahan yang di ujikan. Untuk itu, akan digunakan instrumen penelitian berupa kuisioner, pengamatan dan wawancara.
Setelah diperoleh data dari responden akan dilakukan analisis data menggunakan statistik sederhana, tabulasi ftekuensi, dan tabulasi silang untuk bisa di tarik kesimpulan lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/22315643/UPAYA_PENCEGAHAN_DAN_PENANGGULANGAN_NARKOBA_DI_LINGKUNGAN_MASYARAKAT_JURNAL_INTERNASIONAL_ACHMADI
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments