makalah PKN tentang Peraturan Mengenai Warga Negara Dan Penduduk

BAB I PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara  disebut rakyat atau penduduk. Penting bagi kita untuk mengetahui peraturan tentang warga negara dan penduduk.

B.   RUMUSAN MASALAH

Apa yang di maksud dengan warga negara?
Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?

C.   TUJUAN PENULISAN

Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan warga negara.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan warga negara dalam negara.




BAB II PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN WARGA NEGARA

Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr. Soepomo sebagai orang yang dengan sah (Tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk dan bukan penduduk berdasarkan pada hubungan nya dengan wilayah tertentu.
1.    disebut penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersankutan di sebut dengan warga negara, sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan di sebut sebagai warga negara asing.
2.    Disebut sebagai bukan (non) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya wisatawan.

Selain itu, seseorang dapat pula disebut warga negara dan bukan warga negara bersarakan pada hubungan nya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.
1.    disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini




halaman1 2 3 4 5

Post a Comment

0 Comments