Kelas xi
makalah PKN tentang Peraturan Mengenai Warga Negara Dan Penduduk
by
A. Taufik
September 17, 2017
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara disebut rakyat atau penduduk. Penting bagi kita untuk mengetahui peraturan tentang warga negara dan penduduk.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa yang di maksud dengan warga negara?
Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan warga negara.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan warga negara dalam negara.
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr. Soepomo sebagai orang yang dengan sah (Tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk dan bukan penduduk berdasarkan pada hubungan nya dengan wilayah tertentu.
1. disebut penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersankutan di sebut dengan warga negara, sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan di sebut sebagai warga negara asing.
2. Disebut sebagai bukan (non) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya wisatawan.
Selain itu, seseorang dapat pula disebut warga negara dan bukan warga negara bersarakan pada hubungan nya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.
1. disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
2. Disebut bukan (non) warga negara apabila seseorang bersarakan hukum bukan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asing.
Istilah warga negara (citizen) dalam bahasa yunani adala civies yang secara etimologis berasal dari bahasa latin, yaitu civicus atau penduduk sebuah kota (polis). Konsep tersebut erat kaitan nya dengan praktik pelaksanaan demokrasi langsung (direct democracy) dakam kehidupan masyarakat di athena, yunani. Beberapa definisi mengenai warga negara telah di kemukaan oleh bebrapa ahli dan beberapa ketentuan, diantaranya:
1. Aristoteles
Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang di perintah dan sebagai yang memerintah.
2. Austin Ranney dalam buku A Study of the General Election (1983)
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
4. Dr. A. S. Hikam (dalam Srijanti, 2007)
Warga negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
5. Koernimanto S, (dalam Kansil, 2002)
Warga negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban terhadap negaranya.
Dari berbagai diatas dapat di sumpulkan bahwa waraga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bersarakna perundang-undangan atau perjanjian –perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terharap negaranya.
Keanggotaan sebagai warga negara disebut kewarganegaraan. Pengertaian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, sebagaimana yang di kemukaan oleh Hamidi dan Lutfi (2010), yakni sebagai berikut.
1. Arti Yuridis
Ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Adapun tanda-tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
2. Arti Sosiologis
Ditandai bukan dengan ikatan hukum, namun ikatan emosional, contohnya ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
B. KEDUDUKAN WARAGA NEGARA DALAM NEGARA
1. Penentuan Warga Negara
Dalam penerapan atas kewarganegaraan, terdapat dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi. Dalam asas berdasarkan kelahiran, ada dua asas yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).
Asas ius soli (hukum tempat kelahiran atau law of the soil) adalah asas yang mementukan kewarganegaraan seseorang bersasarkan tempat kelahiran nya. Contohnya di Inggris dan Australia. jika seseorang berwarganegaraan a melahirkan di Australia, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga ngara Australia.
Ius sanguinis (keturunan/hukum darah atau law of the boold) adalah asas yang menentukan kewarga negaraan seseorang bersasarkan keturunan orangtuanya, dimanapun ia dilahrikan. Seperti di Indonesia dan RRC. Jika seseorang berwarganegaraan Indonesia melahirkan anak di ngara A, maka anak tersebur tetap menjadi warga ngara Indonesia.
Seseorang juga dapat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan. Di indonesia, ketentuan pewarganegaraan terdapat di UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagian dari Bab III mengenai syarat dan Tata Cara Memperleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan menurut Sri Janti, (2007), dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut.
a. Apartide, yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan. Dapat terjadi jika orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli, namun lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
b. Bipartide, yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan. Terjadi apabila orang tesebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli
c. Multipartide, yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraanl contohnya seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan diatas, maka dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani hal tersebut, yakni
a. stelsel pasif, yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu
b. stelsel aktif, yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan.
Berkaitan dengan sistem mengenai status pewarganageraan, setiap warga
negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki dua hak, yaitu
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (pada stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (pada stelses pasif).
2. Warga Negara Indonesia
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara, yaitu UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sementara itu, mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut.
a. yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-undang sebgagai warga negara.
b. Penduduk ialah waraga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
Pasal 26 UUD 1945 menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara indonesia adalah sebagai berikut.
a. orang-orang bangsa indonesia asli
b. orang-orang bangsa lain yang di sahkan degngan undang-undang menjadi warga negara.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tatacara bagai orang asing/bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2006, menyatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Berasarakan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadikan kewarganegaraan ganda;
g. mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Menurut Srijanti (2007), UU No 12 Tahun 2006 RI mengenal dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan umun dan asas kewarganegaraan khusus.
a. Asas Kewarganegaraan umum
1) Asas ius sanguinis
2) Asas ius soli
3) Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan suatu kewargangeraan bagi setia orang. Artinya, seseorang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu
4) Asas kearganegaaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 tahun 2006, anak-anak yang telah berusia 18 tahun harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
b. asas kewarganegaraan khusus
1) asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional indonesia, yang bertekad meperhankan kedaulatan nya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2) Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib meberikan perlindungan penuh kepada setiap warga ngara Indonesia dakam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
3) Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintah adalah asas yang menetukan bahwa setiap warga negara Indinesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukun dan pemerinatahan.
4) Asas kebenaran substantif adalah prosedur prwarganegaraan seeorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi disertai subtansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran nya.
5) Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama ,golongan, jenis kelamin dan gender.
6) Asas pengakuan dan menghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, meilindungi, dan memulihkan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7) Asas keterbukaan adalah asas yang menentikan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8) Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia di umumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakta mengetahuinya.
Kewarga negaraan RI diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . neurut pasal 4 dari UU ini, warga negara indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, berdasarkan pasal 5 UU No. 12 tahun 2006, diakui pula sebagai warga neraga indonesia bagi:
1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
c. Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraan nya jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
10. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
11. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
12. Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraan nya melalui proses pewarganegaraan. Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus menerus di luar negeri, dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri.
BAB III KESIMPULAN
Bahwa waraga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bersarakna perundang-undangan atau perjanjian –perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terharap negaranya.
Dalam penerapan atas kewarganegaraan, terdapat dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi. Dalam asas berdasarkan kelahiran, ada dua asas yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).
Ketentuan pewarganegaraan terdapat di UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Post a Comment
0 Comments