BAB I PENDAHULAN
A. LATAR BELAKANG
Ketahanan nasional berdasarkan konsepsi Tannas, Pokja Geostrategi dan Tannas Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012, dapat di definisikan sebagai kondisi dinamis bangsa indonesia, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegerasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional nya.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja peraturan mengenai pertanan dan keamanan ?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui oeraturan tentang pertahanan dan keamanan.
BAB II PEMBAHASAN
Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara dimaknai sebagai segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pengertian sistem pertahanan menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah sistem pertahanan yang bersifat sementara, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan di selenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pengertian pertahanan nasional, yaitu sebagau suatu kekuatan bersama (sipil dan militer) yang di selenggarakan oleh suatu negara untuk integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingan nya.
A. PRINSIP PENYELENGGARAAN BELA NEGARA
Pandangan hidup bangsa indonesia tentang pertahanan negara berdasarkan penjelasan atas UU No. 3 tahun 2002, sebagaimana ditentukan dalam pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai berikut:
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip sebagai berikut:
a. bangsa indonesia berhak dan wajib membela, serta mepertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;
b. pembelaan negara yang di wujudkan dengan keikutseretaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara;
c. bangsa indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan nya;
d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif;
e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;
f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, Hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkup hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis indonesia sebagai negara kepulauan. Disamping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara diatr dalam UUD 1945 pasal 30 sebagai berikut.
a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Adapun ketentuan mengenai kedudukan dan peran TNI serta POLRI dalam pembelaan negara, diatur dalam ketetapan MPR VI tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) sebagai berikut
a. pasal 1
TNI dan POLRI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing
b. pasal 2
1. TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
2. POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
3. Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, TNI dan POLRI harus bekerja sama dan saling membantu.
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar komponen melalui berbagai program pemerintah. Program ini terdiri dari program bela pertahanan wilayah, program bela pertahanan tepusat, program angkutan terpusat, program bela cadangan dan program intelejen, dan komunikasi terpusat.
a. program bela pertahanan wilayah meliputi sebagai berikut.
1. Pembinaan TNI-AD meliputi program peningkatan pembinaan wilayah sampai dengan pelosok-pelosok indoneia untuk menciptakan kondisi yang aman dapat menjadikan desa sebagai basis kekuatan pertahanan rakyat semesta guna meningkatkan kemapuan-kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah.
2. Pembinaan TNI-AL meliputi program peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan pembinaan perlawanan rakyat di laut, untuk mendukung kemampuan pengamatan wilayah perbatasan dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik sehingga mampu menunjang pertahanan dan keamanan laut.
3. Pembinaan TNI-AU meliputi program peningkatan kemampuan komando dan pengendalian operasi udara, dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang pertahanan dan keamanan.
b. program bala pertahanan terpusat meliputi pembinaan TNI AD, AL, dan AU dalam peningkatan kemampuan pengamatan, penyerangan, dan pertahanan masing-masing.
c. Program angkutan tepusat meliputi peningkatan kemampuan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan ke seluruh wilayah indonesia, seta pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah.
d. Program intelejen dan komunikasi terpusat meliputi:
1. Peningkatan kemampuan personel dan penambahan tenaga-tenaga ahli intelejen dan komunikasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di dalam maupun luar negeri.
2. Peningkatan pelaksanaan kegiatan tofografi dan hidrografi untuk melengkapi data bumi dan perairan wilayah Indonesia
3. Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan peralatan modern yang sudah ada.
B. PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM PEMBELAAN NEGARA
Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara berdasarkan uu no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk partisipasi warga negara yang memiliki tujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tehadap tanah air, menumbukan semangat kebangsaan, meningkatkan kesetiakawanan sosial, kesadaran terhadap sejarah perjuangan bangsa serta menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara diharapkan mampu memahami,menganalisis, dan menjawab berbagai masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara, secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Memiliki tujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Contohnya Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), PMR, dan PASKIBRA.
c. pengamdian sebagai prajurit TNI secara wajib atau sukarela
telah diatur dalam UUD pasal 30 ayat (2) yang menyatakan “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pasal tersebut mengandung makna bahwa para prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana dan kekuatan uatama pertahanan dan keamanan negara, namun setiap rakyat sebagai kekuatan pendukung, juga wajib membela negara.
d. pengabdian sesuai profesi
dapat dilakukan oleh siapapun, tidak hanya profesi TNI dan POLRI saja, tetapi juga oleh kalangan profesi seperti pelajar. Sebagai pelajar, anda dapat mengabdi kepada negara melalui prestasi yang membanggakan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, baik di sekolah maupun lingkungan sekitar.
BAB III KESIMPULAN
Peraturan tentang pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UU RI No. 3 Tahun 2002, UUD 1945 pasal 30 dan TAP MPR VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRi
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments