makalah PKN tentang peraturan tentang keamanan dan pertahanan

BAB I PENDAHULAN
A.   LATAR BELAKANG

Ketahanan nasional berdasarkan konsepsi Tannas, Pokja Geostrategi dan Tannas Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012, dapat di definisikan sebagai kondisi dinamis bangsa indonesia, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegerasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional nya.



B.   RUMUSAN  MASALAH

Apa saja peraturan mengenai pertanan dan keamanan ?

C.   TUJUAN PENULISAN

Untuk mengetahui oeraturan tentang pertahanan dan keamanan.



BAB II PEMBAHASAN
Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara dimaknai sebagai segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pengertian sistem pertahanan menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah sistem pertahanan yang bersifat sementara, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini  oleh pemerintah dan di selenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pengertian pertahanan nasional, yaitu sebagau suatu kekuatan bersama (sipil dan militer) yang di selenggarakan oleh suatu negara untuk integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingan nya.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini




1 2 3 4

Post a Comment

0 Comments