BAB I LATAR BELAKANG
A. LATAR BELAKANG
Yang melatarbelakangi makalah ini adalah keingin tahuan kami akan istilah usul fiqih Zahir, Ta’Wil, Mantuq dan Maphum.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. apa yang di maksud dengan Zahir?;
2. apa yang di maksud dengan Ta’wil?;
3. apa yang di maksud dengan Mantuq? dan;
4. apa yang dimaksud dengan maphum.
C. TUJUAN PENULISAN
Yang menjadi tujuan penulisan maalah ini adalah:
1. untuk memenuhi tugas yang di berikan oleh bapak Deni Sugilar S.Hi.
2. untuk mencari tahu tentang Zahir;
3. untuk mencari tahu tentang Ta’wil;
4. untuk mencari tahu tentang Mantuq dan;
5. unutk mencari tahu tentang Maphum.
BAB II PEMBAHASAN
A. ZAHIR
1. PENGERTIAN ZAHIR
Menurut bahasa adalah jelas. Menurut istilah, zahir adalah suatu lapal yang tertunjuk kepada 2 makna, tetapi lebih kuat menuju salah satu makna yang lebih jelas. Contoh Firman Allah SWT. Dalam surah Al-Bakarah ayat 173:
“sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tiada dosa baginya. Sungguh, Allah maka pengampun Maha Penyayang. (al-Baqarah 173)
Lafal باغ)) mempunyai makna “bodoh” dan “melampaui batas” tetapi lebih dekat kepada yang kedua. Contoh lain adalah firman Allah SWT dalam Al-Baqarah 222.
Kata suci (يطعرن) berarti sudah wudu atau mandi. Akan tetapi disini lebih kuat kepada makna ke 2. Yakni telah mandi.
B. TA’WIL
1. PENGERTIAN TA’WIL
Menurut bahasa berarti berpaling atau terbelok apabila kembali. Sedangkan Menurut istilah adalah membelokan lafal dari makna zahirnya pada makna lain yang memungkinkan berdasar dalil. Contoh dalam Al-Qasas 88:
“segala sesuatu pasti binasa kecuali Allah”.
“dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang (al-Isra 24)
Makna zahir kata (وجهه) pada syurat al qassash 88 memiliki makna zahir yakni wajah, kemudian di ta’wil dengan zat karena tidak mungkin dimana secara zahir. Demikian pula kata (جنع) pada surat al- Isra ayat 24 yang berarti sayap. Di tawilkan dengan tawadu karena manusia tidak punya sayap.
2. SYARAT TA’WIL
Ta’wil harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Sesuai dengan kaidah bahasa dan sastra Arab
b. Dapat dipergunakan sepanjang mengertian bahasa.
c. Sesuai dengan ketentuan syarat yang berlaku
d. Ada daud atau karnah tentang tawilnya
e. Jika tawil berdasarkan qiyas maka harus memakai qiyas yang jelas.
3. HUKUM TA’WIL
Para ulama bersepakat bahwa ta’wil terhadap nas-nas yang berkaitan dengan persoalan furu’ diperbolehkan. Adapun dalam hal-hal yang bersipat pokok seperti soal-soal kepercayaan dan sipat-sipat fihan para ulama berbeda pendapat. Contoh firman Allah dalam surah Taha ayat 5 berikut
“yaitu yang maha pengasih, yang bersemayam diaras ‘arsy”
Ayat tersebut adalah mutasyabihat (samar-samar). Menurut zahir, ayat ini, Tuhan seperti maluk karena dia mempunyai tempat tinggal, yaitu Arsy. Menurut ulama salaf, ayat ini diserahkan pengertian nya kepada Allah. Menurut ulama tentukah ayat ini dapat ditawilkan dengan berkuasa.
C. MANTUQ DAN MAFHUM
1. MANTUQ .
Arti mantuq secara bahasa adalah “yang diucapkan”. Mantuq menurut istilah adalah suatu makna atau pengertian yang tidak diperoleh dari susunan lafal itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafal itu (makna tersirat). Contoh firman Allah SWT dalam surah at-talaq ayat 6:
“tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuan dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istir-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya smpai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menusukan (anak-anak)
Mantag (makna surat) dari ayat tersebut adalah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil wajib diberi nafkah oleh suami yang menceraikannya. Mafhum (makna tersirat) dari ayat ini adalah wanita yang dicerai dalam tidak keadaan hamil tidak wajib diberi nafkah.
2. MAFHUM
Mfhum dibagi menjadi 2, yaitu mafhum muwafaqah dan makhum mukhalafah.
a. Fafhum muwafaqah
Adalah jika hukum yang bersifat sama/tidak berlawanan dengan hukum yang tersurat. Contohnya dalam Al- Isra ayat 23
“maka janganlah berkata “cis kepada kedua orang tua”
Mantag dari ayat ini adalah berkata “cis” kepada orang tua hukumnya haram. mafhumnya memukul oramg tua adalah haram karena keduanya sama-sama menyakitkan. Jika makna tersirat ( mafhum) lebih berat keadaannya dari yang tersurat (mantuq) maka disebut Fahwal Khitab (فحوالحطب) seperti memukul orang tua dibanding cis. Jika makna tersirat kedudukannya sama atau lebih ringan dari yang tersurat, disebut lahnal hitob seperti berkata kasar dibandingkan dengan ‘’cis”
b. Mafhum Mukhalafah
Adalah jika mafhum bermakna berlawanan dengn kata mantuk. Contoh seperti hadis:
ض سا ئمة الغنم زحاة “dalam kambing yang digembalakan itu ada zakatnya” mafhum mukhalafah dari hadis tersebut adalah kambing-kambing yang tidak digembalakan, dalam artian diberi makan di kandang tidak dikenai zakat.
Mafhum mukhalafah disebut juga dairi khitab. Mafhum mukhalafah ada beberapa macam sebagai berikut.
1) Mafhum Sifat,
Yaitu merupakan lawan hukum yang diambil dari sifat dalam mantuq. Contohnya :
“maka (hendaklah sipembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman” (An-Nisa 92)
Mafhum mukhalafah dari ayat tersebut adalah merdekakan hamba yang tidak mukmin belum cukup.
2) Mafhum gayah
Merupakan lawan hukum yang diambil dari batasan yang ada dalam mantuq. Contohnya:
“dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” (al-baqarah 222).
KEHUJAHAN MAFHUM
Para ulama bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum mufaqah diperbolehkan, sedangkan berhujah dengan mafhum diperselisihkan jumhur ulama. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan (berhujah dengan mafhum mukhalafah) kecuali dengan mafhum laqab.
Akan tetapi Abu Hurairah dan Ibnu Hajah Hazm dari kalangan zarirah tidak membolehkan berhujah dengan makhum mukhalafah.
BAB III KESIMPULAN
zahir adalah suatu lapal yang tertunjuk kepada 2 makna, tetapi lebih kuat menuju salah satu makna yang lebih jelas.
Ta’wil adalah membelokan lafal dari makna zahirnya pada makna lain yang memungkinkan berdasar dalil.
Arti mantuq secara bahasa adalah “yang diucapkan”. Mantuq menurut istilah adalah suatu makna atau pengertian yang tidak diperoleh dari susunan lafal itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafal itu (makna tersirat).
Mfhum dibagi menjadi 2, yaitu mafhum muwafaqah dan makhum mukhalafah.
Para ulama bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum mufaqah diperbolehkan, sedangkan berhujah dengan mafhum diperselisihkan jumhur ulama.
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments