fiqih xii
makalah fiqih tentang kaidah usul fiqih muthlaq, muqoyyad, muradif, dan musytarak.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Yang melatarbelakangi makalah ini adalah keingin tahuan kami akan istilah usul fiqih Muthlaq, Muqayyad, Muradif dan Musyatarak
B. RUMUSAN MASALAH
1. apa itu Muthlaq?;
2. apa itu Muqayyad?;
3. apa itu Muradif?;
4. apa itu Musytarak?.
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mecari tahu tentang Muthlaq;
2. Untuk mecari tahu tentang Muqayyad;
3. Untuk mecari tahu tentang Muradif;
4. Untuk mecari tahu tentang Musytarak.
BAB II PEMBAHASAN
A. MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
1. PENGERTIAN MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
Menurut bahasa, Muthlaq berarti tidak terikat. Menurut istilah, ulama ushul, muthlaq adalah لفظ خاص لم يقيد بقيد لفظي يقلل شيو عه, suatu lafal tertentu yang tidak terkait oleh batasan lafal yang mengurangi keumumannya.
Contoh lafal roqobah رقبة dalam ayat فتحريررقبة. Lafal roqobah ini adalah mutlaq.
Menurut bahasa, Muqoyyad berarti terikat. Sedangkan menurut istilah muqoyad adalah لفظ خاض قيدبقيد لفظي شيوعه, sesuatu lafal tertentu yang dibatasi oleh batasan lafal lain yang mengurangi keumumannya. Contoh: lafal رقبة dalam ayat فتحريررقبة مؤ منة. Lafal raqabah dalam ayat ini daalah muqqayad sebab dibatasi oleh lafal mukminah (raqabah mukminah).
2. HUKUM LAFAL MUTLAQ DAN MUQQAYAD.
Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang dan sesuai dengan sifat muthlaqnya selama tidak ada dalil yang membatasinya dengan sikap muqoyad itu.
3. KETENTUAN MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
apabila suatu lafal disuatu tempat disebut secara mutlaq, dan di tempat lain muqayyad maka ada 4 macam ketentuan sebagai berikut.
a. Jika keduanya sama hukum dan sebabnya maka yang mutlaq harus diikutkan pada yang muqayad.contoh : جرمت عايكم الميلتة “diharamkan bagi kamu bangkai dan darah dan dalam ayat lain (Al-anam 145). Disebutkan bahwa yang di haramkan adalah دمامسفوخا darah yang mengalir. Oleh karena itu berdasarkan kaidah ini kata darah yang mutlaq pada ayat pertama di ikuti pada kata darah yang mengalir muqoyyad pada ayat kedua. Jadi yang di maksud darah dalam surah al-Maidah darah yang mengalir sebagaimana dalam surah al-Anam 154.
b. Jika sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama maka yang mutlaq tidak boleh diikutkan pada yang muqoyad. Contoh dalam ayat kafarat jihar dalam pembunuhan tersalah. Dalam kasus jihar kata budak berbentuk mutlaq (orang-orang yang menjihar istrinya kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan maka mereka wajib memerdekakan budak sebelum kedua suami istri itu bercampur). Allah SWT. Berfirman dalam Surah al-Mujadalah ayat 3:
“dan mereka yang mengjihar istrinya iemudiam menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum keuda suami istri itu bercampur. Demikianlah yang dianjurkan kepadamu dan Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan”
Adapun dalam kifarat pembunuhan tersalah kata budak dibatasi oleh budak yang beriman. Barang siapa yang membunuh secara mukin sorang tersalah, maka ia harus memerdekakan seorang hamba yang beriman dan membayar diat. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa 92
“dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarga (siterbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga siterbunuh) membebaskan pembayaran, jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjia (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperoleh nya maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut –turut untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
c. Jika berbeda sebab dan hukumnya maka yang mutlaq tidak boleh dikutitkan pada yang muqoyyad. Contoh : batasan potong tangan dalam pencurian dan batasan membasuh tangan alam wudhu. Kedua perosalan itu berbeda tangan dalam hukum potong tangan adalah mutlaq.
Post a Comment
0 Comments