makalah fiqih tentang usul fiqih Musyarak, muradif, dan mafhum

BAB I PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG

Syariat Islam bersumber dari nash-nash berbahasa arab yang berbentuk Al Qur’an dan Al Hadits. Dalam setiap lafadz Al Qur’an dan Al Hadits mempunyai makna musytarak, muradif ataupun mafhum. Makna musytarak, muradif ataupun mafhum mempunyai kegunaan untuk membatasi objek hukum.

Hal itu dikarenakan Islam memiliki syariat atau hukum yang mengatur segala sendi-sendi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam masalah hubungan dengan tuhan.

Memahami musytarak, ‘muradif ataupun mafhum sangatlah penting supaya pemahaman manusia tentang makna dari nash-nash itu sesuai dengan maksud yang dituju oleh Allah dalam nash tersebut. Karena jika suatu lafadz tidak diketahui musytarak, muradif ataupun mafhum -nya maka lafadz itu belum jelas maksudnya karena maknanya tidak terbatas.



B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Apa itu Musytarak?;
2.    Apa itu Muradif? dan;
3.    Apa itu Mafhum?;

C.  TUJUAN PENULISAN

1.    Untuk mengetahui apa itu Musytarak;
2.    Utnuk mengetahui apa itu Muradif dan;
3.    Untuk mengetahui apa itu Mafhum.


BAB II PEMBAHASAN
A.  MUSYARAK

1.    PENGERTIAN MUSYARAK

Musytarak yaitu lafal yang dibentuk dengan memiliki makna yang bermacam-macam, seperti lafal as sanah diartikan Hijriyah dan Miladiyah (Masehi), lafal al yad diartikan dengan tangan kanan dan kiri.

Lafal yang Musytarak adalah lafal yang dibuat untuk dua makna atau lebih dengan pembuatan yang bermacam-macam yang dapat menunjukan kepada maknanya secara bergantian, artinya dapat menunjukan arti ini atau itu. Seperti lafal al ‘ain yang secara bahasa dapat berarti mata untuk melihat, mata air, dan mata-mata, lafal al qur-u yang secara bahasa dibuat untuk makna suci dan haid, lafal as sanah yang berarti tahun Hijriyah dan Miladiyah (masehi), lafal al yad yang artinya tangan kiri dan kanan.

Adapun definisi yang diketengahkan oleh para ulama’ ushul adalah antara lain:


“Satu lafadh (kata) yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda, dengan penunjukan yang sama menurut orang ahli dalam bahasa tersebut ”.

2.    KAIDAH MUSYTARAK


“Penggunaan musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu diperbolehkan.”
Contohnya, kata “sujud”. Kata ini bisa berarti meletakkan kepala di tanah dan bisa pula berarti inqiyad (kepatuhan). Lihat misalnya, QS Al Hajj (22) : 26,


“Dan ingatlah ketika kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah engkau mempersekutukan dengan apa pun dan sucikanlah rumahKu bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orangorang yang rukuk dan sujud’.”
3.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA LAFADH MUSYARAK

Salah satu sebab yang paling penting dari lafal musytarak adalah karena adanya perbedaan suku dan kabilah dalam menggunakan satu lafal untuk makna yang berbeda-beda. Oleh sebab itu para ahli bahasa menetapkan lafal dengan cara memberi makna hakiki (makna dasar) dan majazi (makna kiasan).

Di dalam nash syara’ terdapat  beberapa lafal musytarak. Apabila lafal musytarak itu terjadi antara arti secara bahasa dan istilah syara’, maka yang harus digunakan adalah makna syara’. Dan jika musytarak itu terjadi antara dua makna bahasa atau lebih, maka yang harus digunakan adalah makna salah satunya dengan ijtihad dan mencari suatu petunjuk yang dapat menentukanya, tidak boleh menggunakan kedua atau semua makna musytarak tersebut secara bersamaaan.

4.    BENTUK-BENTUK LAFALDH MUSYARAK

•    Berupa kalimat isim (kata benda)
•    Berupa kalimat fi’il (kata kerja)
•    Berupa kalimat huruf (kata sambung)

Halaman: 1 2 3 4 5
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini




Post a Comment

0 Comments