BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia yang terletak sebagai daerah kepulauan dan diantara lempeng tektonik serta berada di daerah deretan gunung berapi, maka tak heran bahwa negara Indonesia banyak yang menjuluki sebagai “super market“ bencana. Apabila dianalogikan sebagai sebuah super market, dimana setiap orang mencari kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Akan tetapi, konotasi yang terkandung dalam kalimat “super market” tersebut melambangkan bahwa dibalik keindahan panorama Indonesia yang memukau terletak sumber risiko ancaman yang beragam yang bisa dipilih atau bahkan muncul sewaktu-waktu, bukan hanya bencana alam, melain ancaman bencana lain yang diakibatkan dari perubahan iklim dan cuaca karena ulah manusia sendiri terhadap lingkungan maupun peristiwa konflik sosial yang diakibatkan dari keberagaman suku bangsa di Negara kita. Maka perlu sadar, bahwa negara yang kita huni merupakan negara yang berisiko terhadap ancaman bencana.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana?.
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana.
BAB II PEMBAHASAN
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
A. BNPB
1. VISI BNPB
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
2. MISI BNPB
a. Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
b. Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
c. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh.
3. TUGAS BNPB
a. Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana
b. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB
c. Menyampaikan informasi kepada masyarakat
d. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan
e. Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional
f. Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan
h. Menyusun pedoman pembentukan BPBD
B. BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
1. VISI
“Terwujudnya Penanggulangan Bencana Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien.”
2. MISI
a. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
b. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.
c. Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana.
3. TUJUAN
Tujuan dari penanganan bencana antara lain adalah untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. Menghargai budaya lokal;
e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam penanganan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
4. TUGAS
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang gulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, pe nanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulang an bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. FUNGSI
fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
c. penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencana
d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;
f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
C. BMKG
sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesiayang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
D. DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DITJEN SUMBER DAYA AIR
, tugasnya antara lain pemetaan daerah rawan banjir, peringatan dini, mitigasi struktural (pembuatan tanggul, normalisasi sungai).
E. DEPARTEMEN DALAM NEGERI
tugasnya antara lain memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bencana.
F. KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN DAN PEMASYARAKATAN IPTEK ASISTEN DEPUTI URUSAN ANALISIS KEBUTUHAN IPTEK
Tugasnya antara lain penyusunan masterplan waduk resapan untuk pencegahan bencana banjir, penyusunan rencana pengembangan Indonesia Fire Watch and Warning Systems (Ina FWWS), dan koordinasi pemasangan jaringan peralatan accelerometer (pengukur getaran kuat).
G. PUSAT VULKANOLOGI DAN MITIGASI BENCANA GEOLOGI
1. TUGAS PVMBG
Memiliki tugas untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
2. FUNGSI PVMBG
a. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:
b. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
c. Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
d. Pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
f. Pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
H. PALANG MERAH INDONESIA
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
Beberapa tujuannya adalah :
a. Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
b. Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
I. DEPARTEMEN KEHUTANAN, DITJEN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Memiliki fungsi dalam hal kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
BAB III KESIMPULAN
Lembaga-lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana alam antara lain BNPB, BPBD,MBKG, Departemen Pekerjaan umum Ditjen Sumber Daya Air, Departemen Dalam Negeri, Kemenristek, PVMBG, PMI, dan Departemen Kehutanan, Ditjen Pengendalian kebakaran hutan.
DAFTAR PUSTAKA
http://nbedoyo.blogspot.co.id/2015/05/mitigasi-bencana-lembaga-penanggulangan.html
https://sridewipgeografiupi.files.wordpress.com/
https://ringkasanbukugeografi.blogspot.co.id/2015/12/kelembagaan-penaggulangan-bencana-1.html
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments