BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam ilmu usul fiqih terdapat banyak sekali istilah. Diantaranya Khas, Mujmal, dan Mubayan. Penting bagi kita untuk mengetahui istilah-istilah usul fiqih tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. apa itu Khas?;
2. apa itu Mujmal? Dan ;
3. apa itu Mubayyan?.
C. TUJUAN PENULISAN
1. untuk mengetahui apa itu Khas;
2. utnuk mengetahui apa itu Mujmal dan;
3. utuk mengetahui apa itu Mubayyan.
BAB II PEMBAHASAN
A. KHAS
1. PENGETIAN KHAS
Adalah perkataan atau susunan kalimat yang menunjukan arti sesuatu yang tertentu, tidak meliputi arti yang umum. Dalil yang mengecualikan dalil am atau mukhasis ada dua macam, yaitu:
a. Mukhasis Muttasil
Adalah dalil pengecualian yang tidak berdiri sendiri, yakni maknanya bersangkutan dengan lafal sebelumnya. Contoh firman Allah:
“janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan allah kecuali dengan alasan yang benar”
Kalimat “janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membuhunya)” berbentuk am (umum) yang di taksis (dikecualikan) dengan kalimat “melainkan dengan sesuatu (Sebab) yang benar”.
b. Mukhasis Munfasil
Adalah dalil pengecualian yang berdiri sendiri, terpisah dari dalil yang memberikan pengertian umum. Contoh firman Allah SWT:
“makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan..”
Perkataan “makanlah” berbentuk am, karenanya kita boleh.
2. BENTUK-BENTUK KHAS
a. Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan degan sesuatu. Maksudnya jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti haqiqi ke arti lain. Contoh firman Allah SWT dalam An Nur ayat 4 :
“dan orang-orang yang menunduh wanita yang baik baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka ( yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.
b. lafadz khash berbentuk khash (muqayad)
yaitu lafadz yang ditentukan dengan sesuatu. Contoh: Al-Maidah: 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) dan menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
c. Lafadz khash berbentuk amr
Jika lafadz khash berbentuk amr atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau bentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib. Contoh dalam Al-Maidah 38.
“laki-laki yang mencuri, dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.
d. lafadz Khash berbentuk Nahiy
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengan cara penguasaan dan bentuknya: “jangan laukan” dan sebaginya. Jika lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lagadz khash atau yang berbentuk yang mengandung arti Nahiy, maka hukum yang terkanduang didalamnya adalah haram. Contohnya dalam Al-Bagarah 221:
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka, sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah meneragkan ayat-ayatNya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
B. MUJMAL DAN MUBAYYAN
1. PENGERTIAN MUJMAL DAN MUBAYYAN
Mujmal adalah الَّلغْظُ اَّلذِÙŠْ لاَÙŠَدُÙ„ُّ بِميِغَÙ†ِÙ‡ِ ÙƒَÙ„َ امُ اَدِÙ…ِÙ†ْÙ‡ُ(lafal yang sigatnya tidak (jelas) menunjukan apa yang di maksud).
Mubayan adalah اللغظ الدى يدل بصغثه كل الم اد منه (lapal yang sigatnya jelas menunjukan apa yang dimaksud.
Mujmal adalah suatu lapal yang belum jelas apabila tidak ada keterangan yang menjelaskan nya. Peenjelasan ini disebut “bayan” dan ketidak jelasan ini disebut “ijmal”. Mubayyan adalah lapal yang sudah mempunyai arti yang jelas dan tidak membutuhkan penjelasan. Contoh lapal mujmal adalah lafal quru’ dalam firman allah SWT:
“dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka menunggu tiga kali quru’ tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah maha perkasa, maha bujaksana (Albaqarah:228).
Lapal quru pada ayat tersebut adalah mujmal karena ia mempunyai dua arti, yaitu haid dan suci, serta belum diketahui mana yang diketahui mana yang dikehendaki dari keduanya.
a. Makna msusytarak, yakni lapal yang memiliki lebih dari satu pengertian dan sulit ditentukan.
b. Lapal yang dipindah oleh syarak dari pengertian bahasa menjadi salat, zakat, dan lain-lain.
c. Lapal yang oleh syarak ini dipindah dari makna umum memjadi khusus, seperti al-Qari’ah, as sa’ah yang berarti kiamat.
d. Tidak jelas dalam kembalinya zamir sepeti hadis لا يمنع اØدكم جاره ان يضع خشبة نى جراره “janganlah salah seorang diantara kamu melarang tetangganya unutk meletakan kayu pada dinding nya”. Kata pada dindingnya adalah lapal mujmal. Belum jelas apakah kembalinya untuk menentukan maknanya sebelum ada keterangn.
2. HUKUM MUJMAL
Apabila ada lapal mujmal maka tawwaquf untukk menentukan maknanya sebelum ada keterangan dari syarak.
3. HUKUM MUBAYYAN
Bayyan adalah penjelas lapal mujmal sehingga menjadi jelas maknanya. Bayan ada beberapa macam, diantaranya:
a. bayaan dengan perkataan sepeti firman Allah dalam kifarat puasa bagi hasil tamattu, Allah Berfirman dalam Albaqarah: 196
“dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya,( lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
b. Bayyan dengan perkataan, seperti penjelasan nabi Muhammad SAW. Tentang tatacara salat dan pelaksanaan Haji.
c. Bayyan dengna isyarat, seperti penjelasan nabi Muhammad SAW. Tentang pengangkatan kesepuluh jari tangan nya tiga kali kemudian mengulanginya dengan membenamkan satu jarinya ketika menjelaskan jumlah hari (dalam satu bulan qomariyah) yang kadang 30 hari, atau 29 hari.
d. Bayan dengan meninggalkan perbuatan seperti perbuatan nabi Muhammad SAW. Meninggalkan kunut yang sebelumnya beliau lakukan selama sebulan.
e. Bayan dengan tulisan, sepeti kewajiban zakat yang penjelasan nya didapat dari Rasulullah SAW.
BAB III KESIMPULAN
Adalah perkataan atau susunan kalimat yang menunjukan arti sesuatu yang tertentu, tidak meliputi arti yang umum.
Mujmal adalah الَّلغْظُ اَّلذِÙŠْ لاَÙŠَدُÙ„ُّ بِميِغَÙ†ِÙ‡ِ ÙƒَÙ„َ امُ اَدِÙ…ِÙ†ْÙ‡ُ(lafal yang sigatnya tidak (jelas) menunjukan apa yang di maksud).
Mubayan adalah اللغظ الدى يدل بصغثه كل الم اد منه (lapal yang sigatnya jelas menunjukan apa yang dimaksud.
REPERENSI
Anang Zamroni
Suranto
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments