BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tertimpa bencana adalah hal yang sulit untuk dihindari karena lari ke mana pun pasti tetap ada dampak negatif yang diderita. Meski demikian, kita dapat meminimalkan dampaknya dengan melakukan penanggulangan bencana sedini mungkin. Berdasarkan prosesnya, penanggulangan bencana dilakukan dengan tiga tahap yang berkesinambungan. Oleh karena itu, tahapan penanggulangan bencana ini sering disebut siklus penanggulangan bencana.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja siklus penanggulangan bencana itu ?.
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui siklus penanggulangan bencana.
BAB II PEMBAHASAN
Bencana adalah Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia maupun dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan melampaui batas kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. ( United Nations International Strategy for Disaster Reduction – UN ISDR, 2004 )
Untuk mengurangi , mencegah dan menanggulangi bencana yang mungkin terjadi atau berulang, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana perlu melakukan pengurangan risiko bencana atau manajemen risiko. Pengurangan Risko Bencana dimaknai sebagai sebuah proses pemberdayaan komunitas melalui pengalaman mengatasi dan menghadapi bencana yang berfokus pada kegiatan partisipatif untuk melakukan kajian, perencanaan, pengorganisasian kelompok swadaya masyarakat, serta pelibatan dan aksi dari berbagai pemangku kepentingan, dalam menanggulangi bencana sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana. Tujuannya agar komunitas mampu mengelola risiko, mengurangi, maupun memulihkan diri dari dampak bencana tanpa ketergantungan dari pihak luar.
Ada empat tahapan dalam penanggulangan bencana. Tahapan tersebut dapat meliputi proses pencegahan dan mitigasi; kesiapsiagaan; tanggap darurat; dan rehabilitasi serta rekonstruksi. Secara umum digambarkan sebagai berikut.
A. TAHAP PENCEGAHAN DAN MITIGASI
Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi serta menanggulangi resiko bencana. Rangkaian upaya yang dilakukan dapat berupa perbaikan dan modifikasi lingkungan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara struktural maupun kultural (non struktural). Secara struktural upaya yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sedangkan secara kultural upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan pengetahuan dan sikap sehingga terbangun masyarakat yang tangguh. Mitigasi kultural termasuk di dalamnya adalah membuat masyarakat peduli terhadap lingkungannya untuk meminimalkan terjadinya bencana.
Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan pada tahapan ini adalah:
1. membuat peta atau denah wilayah yang sangat rawan terhadap bencana
2. pembuatan alarm bencana
3. membuat bangunan tahan terhadap bencana tertentu
4. memberi penyuluhan serta pendidikan yang mendalam terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.
B. TAHAP KESIAPSIAGAAN
Tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang sebuah bencana akan terjadi. Pada tahap ini alam menunjukkan tanda atau signal bahwa bencana akan segera terjadi. Maka pada tahapan ini, seluruh elemen terutama masyarakat perlu memiliki kesiapan dan selalu siaga untuk menghadapi bencana tersebut.
Pada tahap ini terdapat proses Renkon yang merupakan singkatan dari Rencana Kontinjensi. Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. Rencana Kontinjensi berarti suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.
Secara umum, kegiatan pada tahap kesiapsiagaan antara lain:
1. menyusun rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
2. menyusun langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
3. melakukan langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
C. TAHAP TANGGAP DARURAT
Tahap tanggap darurat dilakukan saat kejadian bencana terjadi. Kegiatan pada tahap tanggap darurat yang secara umum berlaku pada semua jenis bencana antara lain:
1. Menyelamatkan diri dan orang terdekat.
2. Jangan panik.
3. Untuk bisa menyelamatkan orang lain, anda harus dalam kondisi selamat.
4. Lari atau menjauh dari pusat bencana tidak perlu membawa barang-barang apa pun.
5. Lindungi diri dari benda-benda yang mungkin melukai diri.
D. TAHAP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi biasa dilakukan setelah terjadinya bencana. Kegiatan inti pada tahapan ini adalah:
1. Bantuan Darurat
• Mendirikan pos komando bantuan
• Berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan pemberi bantuan yang lain.
• Mendirikan tenda-tenda penampungan, dapur umum, pos kesehatan dan pos koordinasi.
• Mendistribusikan obat-obatan, bahan makanan dan pakaian.
• Mencari dan menempatkan para korban di tenda atau pos pengungsian.
• Membantu petugas medis untuk pengobatan dan mengelompokan korban.
• Mencari, mengevakuasi, dan makamkan korban meninggal.
2. Inventarisasi kerusakan
• Pada tahapan ini dilakukan pendataan terhadap berbagai kerusakan yang terjadi, baik bangunan, fasilitas umum, lahan pertanian, dan sebagainya.
3. Evaluasi kerusakan
• Pada tahapan ini dilakukan pembahasan mengenai kekurangan dan kelebihan dalam penanggulangan bencana yang telah dilakukan. Perbaikan dalam penanggulangan bencana diharapkan dapat dicapai pada tahapan ini.
4. Pemulihan (Recovery)
• Pada tahapan ini dilakukan pemulihan atau mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti pada mulanya. Pemulihan ini tidak hanya dilakukan pada lingkungan fisik saja tetapi korban yang terkena bencana juga diberikan pemulihan baik secara fisik maupun mental.
5. Rehabilitasi (Rehabilitation)
• Mulai dirancang tata ruang daerah (master plan) idealnya dengan memberi kepercayaan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat utamanya korban bencana. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pemetaan wilayah bencana.
• Mulai disusun sistem pengelolaan bencana yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan
• Pencarian dan penyiapan lahan untuk permukiman tetap
• Relokasi korban dari tenda penampungan
• Mulai dilakukan perbaikan atau pembangunan rumah korban bencana
• Pada tahap ini mulai dilakukan perbaikan fisik fasilitas umum dalam jangka menengah
• Mulai dilakukan pelatihan kerja praktis dan diciptakan lapangan kerja
• Perbaikan atau pembangunan sekolah, sarana ibadah, perkantoran, rumah sakit dan pasar mulai dilakukan
• Fungsi pos komando mulai dititikberatkan pada kegiatan fasilitasi atau pendampingan.
6. Rekonstruksi
• Kegiatan rekonstruksi dilakukan dengan program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang lebih baik dari sebelumnya
7. Melanjutkan pemantauan
• Wilayah yang pernah mengalami sebuah bencana memiliki kemungkinan besar akan mengalami kejadian yang sama kembali. Oleh karena itu perlu dilakukan pemantauan terus-menerus untuk meminimalisir dampak bencana tersebut.
BAB III KESIMPULAN
Ada empat tahapan dalam penanggulangan bencana. Tahapan tersebut dapat meliputi proses pencegahan dan mitigasi; kesiapsiagaan; tanggap darurat; dan rehabilitasi serta rekonstruksi.
DAFTAR PUSTAKA
http://prb-indo.blogspot.co.id/2010/06/siklus-penanganan-bencana.html
https://luciafebriarlita17.wordpress.com/2018/01/06/siklus-penanggulangan-bencana/
klik tombol download dibawah unutk men-download file docx (microsoft word siap print) makalah ini
Post a Comment
0 Comments